Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Fakta Baru Kasus Polisi Banting Mahasiswa Demo di Tangerang, Nasib Brigadir NP dan Mahasiswa MFA

Fakta baru polisi banting mahasiswa saat demo di Tangerang, Rabu (13/10/21) kemarin.

Editor: Frandi Piring
Kolase tangkapan layar video/ via Tribunnews
Fakta baru kasus polisi banting mahasiswa saat demo di Tangerang. Nasib Brigadir NP. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru polisi banting mahasiswa saat demo di Tangerang, Rabu (13/10/21) kemarin.

Diketahui, oknum polisi Brigadir NP yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,.

Brigadir NP kini sudah ditahan di ruangan khusus Bid Propam Polda Banten.

Atas perbuatannya, Brigadir NP terancam dikenakan pasal berlapis.

Penerapan pasal berlapis itu setelah ditemukannya fakta-fakta oleh penyidik Bid Propam Polda Banten.

Berikut fakta baru selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Polisi yang banting mahasiswa saat demo sudah ditahan

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP sudah ditahan di ruang Bid Propam Polda Banten.

Hal itu dilakukan untuk kepetingan pemeriksaan dan pemberkasan.

"Guna kepentingan pemberkasan dan pemeriksaan, saat ini Brigadir NP ditempatkan di ruang tahanan khusus Bid Propam polda Banten," kata Shinto kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021).

Meski sudah ditahan, kata Shinto, status Brigadir NP masih sebagai terduga pelanggar kode etik.

2. Brigadir NP terancam dikenakan pasal berlapis

Kata Shinto, atas perbuatannya Brigadir NP terancam dikenakan pasal berlapis.

Masih kata Shinto, pasal berlapis yang dikenakan terhadap Brigadir NP berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri bersama Propam Polda Banten.

Pasal berlapis itu dikenakan setelah ditemukannya fakta-fakta oleh penyidik Bid Propam Polda Banten.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved