Ganjil Genap
Aturan Baru Ganjil Genap Jakarta, Berlaku Mulai Senin 18 Oktober 2021, Ada Perubahan Jam Operasional
Aturan baru pemberlakuan ganjil genap di Jakarta akan berubah mulai Senin(18/10/2021) mendatang. jam operasional juga mengalami perubahan yakni 2 sesi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Metro Jaya membuat pengaturan kembali terkait ganjil genap untuk pembatasan kendaraan di Jakarta.
Jika selama PPKM level diberlakukan selama setiap hari, kini ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja Senin sampai Jumat saja.
Selain itu, jam operasional ganjil genap Jakarta juga mengalami perubahan yakni 2 sesi, pagi dan sore hari.
Aturan baru pemberlakuan ganjil genap di Jakarta akan berubah mulai Senin (18/10/2021) mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Menurut Sambodo, jam operasional ganjil genap akan dikembalikan lagi seperti yang ada dalam peraturan gubernur DKI Jakarta.
“Bahwa yang pertama ganjil genap berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB,” ujarnya, Jumat (15/10/2021).
Sebelumnya, ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-20.00 WIB.
Dengan merujuk kembali pada peraturan gubernur DKI, maka ganjil genap tak lagi berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
“"Hanya belaku hari Senin sampai Jumat, dan untuk Sabtu kemudian Minggu dan libur nasional ganjil genap tidak berlaku," tegasnya.
Sementara itu, ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap masih sama, yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Mulai Senin Depan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengubah waktu permbelakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap yang saat ini diberlakukan di tiga titik jalan, yaitu di Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said, Jakarta.
Perubahan waktu itu akan diberlakukan pada Senin (18/10/2021).
"Terkait jam operasional jadi kami kembalikan kepada peraturan gubernur. Bahwa yang pertama ganjil genap berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (15/10/2021).
Sebelumnya, jam penerapan ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tiga jalan itu adalah pukul 06.00-20.00 WIB.
Sambodo mengatakan, dengan perubahan itu, maka aturan ganjil genap tak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
"Hanya belaku hari Senin sampai Jumat, dan untuk Sabtu kemudian Minggu dan libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ucap Sambodo.
Dinilai Akan Tingkatkan Mobilitas Warga
Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengkritik pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap di Jakarta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih berlaku.
Kebijakan itu, menurut Tigor, akan berdampak signifikan terhadap meningkatnya perjumpaan langsung antarwarga di tempat-tempat umum.
"Delapan titik penerapan ganjil genap adalah daerah perkantoran dan pertokoan/mal," kata Tigor dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).
"Terlihat hari pertama penerapan ganjil-genap masa pandemi di Jakarta mengakibatkan kenaikan atau kepadatan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta. Kondisi ini jelas sangat riskan dan berbahaya," ujar dia.
Tigor melanjutkan, di atas kertas, sistem ganjil-genap berarti membuka kelonggaran sebesar 50 persen bagi warga untuk bermobilitas, khususnya di delapan titik penerapan ganjil-genap, yakni Jalan Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan, dan Gatot Subroto.
Kondisi itu dikhawatirkan akan meningkatkan jumlah orang di transportasi publik dan di mal-mal Ibu Kota yang saat ini telah dibuka terbatas.
Menurut Tigor, kebijakan pemberlakukan kembali sistem ganjil genap tidak selaras dengan kebijakan kerja dari rumah (work from home) bagi pegawai sektor nonesensial. Sebab, tidak ada yang memantau dan memeriksa keperluan setiap pengendara untuk bepergian.
"Sementara itu sistem penyekatan mampu membatasi mobilitas warga hingga 100 persen, juga operasi ilegal perkantoran yang tidak sesuai aturan PPKM Level 4," kata Tigor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Ganjil Genap Terbaru di Jakarta, Ada Perubahan Jam Operasional