Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Kondisi Mahasiswa yang Dibanting Oknum Polisi Memburuk, Pundak dan Leher Tak Bisa Digerakkan

Aksi yang terekam dalam video singkat itu menunjukkan FA yang dipiting lehernya lalu digiring oleh NP.

Editor: Indry Panigoro
Istimewa/tribunnews
Tangkapan layar video berdurasi 48 detik menunjukan arogansi anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa 

Seperti diketahui, korban kemarin telah diperiksa di RS Harapan Mulya, Tigaraksa.

Wahyu mengatakan, pemeriksaan kesehatan FA dapat dilakukan di sejumlah RS lain di Tangerang, seperti RS Metro atau RS Ciputra.

Tangkapan layar video berdurasi 48 detik menunjukan arogansi anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa
Tangkapan layar video berdurasi 48 detik menunjukan arogansi anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa (Istimewa/tribunnews)

Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RS lain dapat dijadikan pembanding hasil pemeriksaan di RS pertama.

Pada Rabu pagi, FA yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang tengah menggelar aksi demo saat hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.

Saat demo berujung ricuh, FA dibanting oleh Brigadir NP.

Peristiwa pembantingan itu terekam dalam sebuah video singkat.

Aksi yang terekam dalam video singkat itu menunjukkan FA yang dipiting lehernya lalu digiring oleh NP.

Setelah itu, NP membanting korban ke trotoar hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.

Kemudian, seorang polisi yang mengenakan baju berwarna coklat menendang korban.

Setelah dibanting dan ditendang, FA kejang-kejang. Sejumlah aparat kepolisian kemudian berusaha membantu korban. (*)

berita viral

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sehari Usai Dibanting Polisi, Korban Muntah-muntah hingga Pundak dan Leher Tak Bisa Digerakkan"
Sumber: Kompas.com

Artikel ini sudah tayang di https://video.tribunnews.com/view/271825/kondisi-korban-seusai-dibanting-polisi-muntah-muntah-hingga-pundak-dan-leher-tak-bisa-digerakkan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved