Nasional
Komjen Boy Rafli Amar Tanggapi Pernyataan Fadli Zon 'Densus 88 Dibubarkan'
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar Tanggapi Pernyataan Fadli Zon yang minta Densus 88 Dibubarkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) Komjen Boy Rafli Amar menanggapi pernyataan Fadli Zon yang minta Densus 88 agar dibubarkan.
Diketahui, anggota DPR RI Fadli Zon mengingatkan kepada Densus 88 Antiteror Mabes Polri agar tidak menebar narasi-narasi yang menjurus kepada Islamphobia.
Fadli Zon menanggapi pernyataan Direktur Pencegahan Densus 88, Kombes M Rosidi yang menyebutkan kemenangan Taliban berpengaruh terhadap aksi teror di Indonesia.
"Euforia kemenangan Taliban ini dapat membawa dampak terhadap keberadaan kelompok teror di Indonesia. Paling tidak, dapat dijadikan sebagai sarana propaganda mereka," kata Direktur Pencegahan Densus 88, Kombes M Rosidi dalam diskusi daring yang digelar Selasa, dikutip dari CNN.
Rosidi menerangkan bahwa jaringan teroris di Indonesia sering membuat narasi bermodal kemenangan Taliban.
Fadli Zon menilai pernyataan tersebut sudah sulit dipercaya oleh rakyat.
Terorisme, menurut Fadli Zon, memang harus diberantas.
Namun, ia mengingatkan untuk tidak menjadikan terorisme sebagai komoditas.
Ia pun meminta Densus 88 sebaiknya dibubarkan saja.
"Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamifobia. Dunia sudah berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja.
Teroris memang harus diberantas, tapi jgn dijadikan komoditas," ungkapnya.
Terkait hal itu, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Densus 88 Antiteror Polri dibutuhkan dalam penegakan hukum terorisme di wilayah Indonesia.
"Ya tentunya dalam sistem penanggulangannya untuk terorisme penegakan hukumnya dilakukan oleh Densus 88, jadi tetap dibutuhkan dalam konteks penegakan hukum terorisme.
Kalau dibubarkan yang melaksanakan penegakan hukumnya siapa," kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dalam kegiatan peringatan 19 tahun Bom Bali I di Legian Kuta, Bali, Selasa (12/10/2021).
Ia mengatakan, dalam penanggulangan terorisme, Densus 88 Antiteror itu merupakan penegak hukumnya atau penyidik kejahatan terorisme.
Untuk itu dalam praktiknya keberadaan Densus 88 Polri tetap dibutuhkan.
"Ya sebaiknya tetap berjalan (Peran Densus 88) sesuai dengan sistemnya yang mengatur dalam UU begitu," ujarnya.
Sementara, kata dia untuk BNPT sendiri fokus di bidang pencegahan, kerja sama, koordinasi dalam konteks penanggulangan yang berbasiskan pada pembangunan kesejahteraan membangun kesadaran masyarakat agar waspada.
"Dalam hal ini yang bertugas menyidik kejahatan terorisme bagian Densus 88," ucap Boy.
Sebelumnya, sempat beredar cuitan anggota DPR RI Fadli Zon melalui akun twitternya pada Selasa (5/10) yang mengusulkan Densus 88 dibubarkan, karena pasukan khusus itu dianggap telah menyebarkan narasi kebencian terhadap islam (Islamofobia).
Adapun cuitan tersebut merupakan bagian dari komentar Fadli Zon terhadap berita salah satu media nasional berjudul "Densus 88 Klaim Taliban Menginspirasi Teroris Indonesia".
Pernyataan Fadli Zon Menyuarakan Kelompok Teroris
Sementara itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam menanggapi pernyataan Fadli Zon mengatakan, pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon yang meminta Detasemen Khusus (Densus) 88 dibubarkan dianggap menyesatkan.
Usul itu dianggap sebagai usul yang dibangun kelompok teroris.
Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pernyataan Fadli dianggap tak memiliki dasar dan dukungan data penelitian yang kuat.
Usul pembubaran Densus, dianggap sebagai bagian dari narasi yang dibangun oleh kelompok teroris.
"Selama ini, narasi-narasi yang menyatakan Densus 88 harus dibubarkan adalah narasi-narasi dari kelompok teroris dan kelompok radikal, sehingga menyesatkan," ujar Poengky dihubungi Kamis (7/10/2021).
Menurut Poengky, pernyataan Fadli Zon dianggap dapat berbahaya. Sebab, pernyataan tersebut keluar dari mulut anggota legislatif.
Padahal menurut Kompolnas, kinerja Densus 88 selama ini sudah sangat efektif.
Apalagi Densus merupakan satuan khusus penanganan anti teror terbaik di dunia.
Sehingga, ia merasa heran apabila Fadli menyatakan bahwa Densus perlu dibubarkan karena sering menebar Islamophobia dan menjadikan teroris sebagai komoditi.
Maka menurut Poengky, pernyataan yang dibangun oleh Fadli tak memiliki dasar.
Terlebih Fadli bukan merupakan anggota Komisi III di parlemen yang menjadi mitra atau pengawas Polri.
"Densus 88 sejak didirikan hingga saat ini sudah berhasil menegakkan hukum terhadap para teroris di Indonesia," ucap dia.
Sebelumnya Fadli Zon melemparkan wacana di akun twitternya terkait pembubaran Densus 88.
Fadli menyebut bahwa aksi terorisme memang harus diberantas. Namun, jangan justru dijadikan sebagai komoditas.
"Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamifobia. Dunia sdh berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja. Teroris memang harus diberantas, tapi jgn dijadikan komoditas," cuit Fadli. (Antaranews/Des)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Fadli Zon Minta Bubarkan Saja, Boy Rafli: Densus 88 Dibutuhkan dalam Penegakan Hukum Terorisme, https://wartakota.tribunnews.com/2021/10/12/fadli-zon-minta-bubarkan-saja-boy-rafli-densus-88-dibutuhkan-dalam-penegakan-hukum-terorisme?page=all.