Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Partai Demokrat

Adu Argumen Yusril dan Hamdan Zoelva soal Konflik Partai Demokrat, Sengit Kubu Moeldoko vs Kubu AHY

Adu Argumen Yusril Ihza Mahendra dan Hamdan Zoelva dalam konflik Partai Demokrat. Kubu Moeldoko dan Kubu AHY.

Editor: Frandi Piring
Kolase Kompas.com
Adu Argumen Yusril Ihza Mahendra dan Hamdan Zoelva dalam konflik Partai Demokrat. Kubu Moeldoko dan Kubu AHY. 

4 Poin Tanggapan Hamdan Zoelva

Sebelumnya, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menanggapi judicial review atau uji materiil atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

Dikabarkan sebelumnya, Yusril, mewakili eks anggota Partai Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko, mengajukan uji materiil AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam pengajuan uji materiil itu, Yusril ingin agar Mahkamah Agung melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Menanggapi uji materi yang diajukan oleh Yusril, Hamdan Zoelva menyampaikan sejumlah poin.

Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers, Senin (11/10/2021).

Berikut poin-poin penjelasan Hamzan Zoelva sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV:

Pertama, Hamdan Zoelva telah meminta agar MA menetapkan Partai Demokrat sebagai termohon dalam pengajuan uji materiil tersebut.

Permohonan itu disampaikan karena objek yang diuji adalah AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan oleh Partai Demokrat.

Permohonan agar Demokrat ditetapkan sebagai termohon karena pihak Yusril tidak memasukkan Partai Demokrat sebagai termohon, tetapi justru memasukkan Menteri Hukum dan HAM sebagai termohon.

Hal itu, lanjut Hamdan Zoelva, merupakan upaya agar Partai Demokrat tidak mendapat kesempatan untuk memberi penjelasan.

"Mengapa tiba-tiba Menkumham yang tidak mengeluarkan peraturan tetapi jadi termohon?

Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat.

Untuk menghindari Partai Demokrat memberi penjelasan yang sebenarnya. Itulah kira-kira dugaan kami," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved