Kabar Artis
Terbukti Gunakan Narkotika Golongan Satu, Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi
Majelis hakim menyatakan Anji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terhadap tindak pidana menggunakan narkotika golongan satu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang putusan terkait kasus yang mejerat musisi Anji.
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika tersebut digelar pada Senin, 11 Oktober 2021.
Pada sidang tersebut, Anji divonis 4 bulan rehabilitasi.
Baca juga: Kabar Bahagia, Serevina Silaen Melahirkan, Reza Bukan Dikaruniai Anak Perempuan
Baca juga: Fakta-fakta Wanda Hamidah Kecewa dengan Asuransi, Diserang Agen hingga Sebut Nama Najwa Shihab
Anji yang saat ini menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur pun mengikuti sidang secara virtual.
Majelis hakim menyatakan Anji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terhadap tindak pidana menggunakan narkotika golongan satu.
Anji pun divonis empat bulan rehabilitasi.
Dilansir TribunStyle.com dari Wartakotalive.com, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penunut umum (JPU) yakni 5 bulan rehabilitasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana Anji digelar pada Rabu, 15 September 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Anji pun mengikuti sidang tersebut secara virtual.
Pada momen itu terkuak fakta bahwa Anji memilih menghadapi proses hukumnya seorang diri.
Suami Wina Natalia itu memutuskan tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Sebagai informasi, Anji dibekuk polisi pada Jumat 11 Juni 2021.
Ia ditangkap seorang diri di studionya kawasan Cibubur.
Pada penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa ganja.
Sementara berdasarkan hasil tes urin, Anji dinyatakan positif THC (tetrahydrocannabinol atau ganja).
Polisi menyebut Anji mendapatkan ganja dari situs yang berada di luar negeri.
Anji mengaku mengonsumsi ganja karena ingin rileks dan lebih produktif.
Sebut Anji Manji Tetap Berkarya Meski Sedang Direhabilitasi, Sang Kakak: Minta Dikirimi Tape Rekaman
Musisi Anji kini tengah menjalani hari-harinya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk menjalani rehabilitasi.
Selama menjalani rehabilitasi, Anji rupanya tak mau meninggalkan dunia musik.
Pelantun lagu Dia itu memilih untuk tetap berkarya di tengah masa-masa sulitnya.
Dilansir dari Kompas.com, Anji bahkan sempat meminta kepada keluarganya untuk dikirimi tape rekaman.
Pasalnya, Anji ingin tetap menulis lagu sembari menghabiskan waktunya di tempat rehabilitasi.
Hal itu diungkapkan oleh sang kakak, Erie Prasetyo sesaat setelah menghubungi Anji Manji.
“Kami cuma cerita sebentar.
Ya kemarin sempat minta dikirimin tape rekaman, katanya mau nulis lagu,” ungkap Erie Prasetyo dikutip TribunStyle dari Kompas.com berjudul Direhabilitasi, Anji Minta Dikirimi Tape Rekaman untuk Bikin Lagu.
Tak hanya itu, Anji Manji ternyata juga meminta untuk dikirimi barang lainnya yakni buku.
Erie menyebut bahwa sang adik ingin membaca buku di tengah-tengah kesibukannya di RSKO.
Meski demikian, Erie juga tak banyak berbincang dengan Anji, hal ini lantaran keterbatasan waktu yang diberikan oleh pihak RSKO.
“Minta dikirimin buku juga, dia pengin baca buku.
Itu saja sih, soalnya dibatasi sekali waktunya. Sekali video call paling 15 menit, itu juga lebih banyak ke Wina,” tambah Erie.
Saat disinggung tentang penggunaan tape rekaman, Erie berprasangka jika adiknya akan membuat nada untuk melengkapi lagu yang ditulis.
“Paling lebih ke bikin lirik, nulis lirik sama bikin nada saja. Jadi minta dikirimin tape rekaman itu buat rekam nadanya dia saja,” ucap Erie.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Update Kasus Narkoba Anji, Sang Musisi Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU