Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maish Ingat

Ingat YouTuber Lutfi Agizal? Dulu Viral, Kini Persunting Nadya Indriyani dengan Mahar 2.021 Pounds

Lutfi Agizal memberikan mahar kepada Nadya Indriyani emas kawin seberat 90 gram dan uang tunai 2.021 poundsterling.

Editor: Frandi Piring
Instagram/Lutfi Agizal
Kabar bahagia Lutfi Agizal baru saja resmi menikah dengan Nadya Indriyani di Hotel Aston, kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (9/10/2021). 

Kabarnya, selain putus sambung, mereka juga sering bertengkar karena masalah sepele. 

Lutfi Agizal diketahui sebagai YouTuber yang banyak kontroversi. Salah satu yang membuatnya menjadi sorotan adalah ketika mengungkap pandangannya atas kata anjay yang disebut bisa merusak moral bangsa.

Lutfi Agizal Laporkan Kata 'Anjay' 

Sosok Lutfi Agizal, lelaki yang kini tengah menjadi sorotan karena mempermasalahkan kata 'Anjay'.

Lutfi yang dikabarkan menjalin hubungan spesial dengan putri dari pedangdut Iis Dahlia itu kesal dengan kata 'Anjay'.

Akibatnya, Lutfi pun melaporkan penggunaan kata 'Anjay' ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ia merasa kata 'Anjay' itu bermakna negatif dan tak baik jika terus menerus ditiru oleh anak-anak Indonesia.

Guna mengurai keresahannya kepada KPAI, Lutfi Agizal pun memberikan bukti berupa video rekaman saat anak-anak mengucap kata 'Anjay'.

Lutfi Agizal 111

(Foto: Lutfi Agizal laporkan kata 'Anjay'./Instagram/Lutfi Agizal)

Komnas Perlindungan Anak pun merespons dengan mengeluarkan rilis soal larangan menggunakan kata anjay untuk bullying.

Dalam laman media sosialnya, Komnas Perlindungan Anak pun merilis imbauan agar khalayak berhenti menggunakan istilah atau kata 'Anjay'.

Sebagai kesimpulan, Komnas Anak pun meminta khalayak untuk memperhatikan makna dari kata 'Anjay'.

Karenanya, Komnas Anak mengimbau agar publik tidak lagi menggunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari.

"Jika istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bully yang dapat dipidana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved