Berita Nasional
Ingat Daniel Ginting? Serda TNI Dipecat Lantaran Desersi, Kini Tersangka Penculikan dan Penganiayaan
Serda Daniel Ginting sudah dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH). Dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara
TRIBUNMANADO.CO.ID- Mantan anggota TNI di Deli Serang kini sedang menjadi incaran pihak kepolisian.
ia diduga melakukan tindak pidana penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga.
Bahkan soal penangkapannya, diperintahkan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 10.16 WIB, 3 Pengendara Tewas di Tempat, Sebuah Motor Terlibat Tabrakan
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (Tribun Medan)
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memerintahkan anak buahnya segera menangkap pecatan TNI Daniel Ginting karena diduga menculik dan menganiaya warga Patumbak, Deli Serdang.
Daniel Ginting sebelumnya bertugas di Kodam II/Sriwijaya berpangkat sersan dua.
Daniel disebut menganiaya seorang Fandi Wahyudi karena menduga korban adalah seorang informan polisi terkait peredaran narkoba.
Panca kemudian memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menangani kasus tersebut. Perintah Panca, Tatan harus bisa menangkap Daniel Ginting.
Baca juga: Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakri yang Sudah 3 Bulan Direbab, Sahabat Akui Prihatian
"Cek tuh, turunkan tim segera tangkap. Turunkan tim ya. Tarik, suruh Polres," perintah Panca, Kamis (7/10/2021).
Panca menegaskan dia pasti menangani kasus tersebut dan berjanji akan mengungkapkanya.
Panca menekankan tidak ada tempat berlindung bagi kriminal di Sumatera Utara.
"Tidak ada yang boleh melakukan tindakan hukum terhadap hak-hak seseorang. Apapun tindak pidana yang akan dilakukan," ucapnya.
Baca juga: Kesha Ratuliu Bagikan Kabar Bahagia, Adhi Permana Kini Bergelar Sarjana Ilmu Komunikasi
Mendapat perintah, Tatan langsung menyanggupi.
"Kita tindaklanjuti untuk segera ungkap," kata Tatan di lokasi yang sama.
Penjelasan Kodam Sriwijaya
Kodam II/Sriwijaya akhirnya buka suara terkait status Daniel Ginting.
Menurut Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Kolonel Caj Jono Marjono, Daniel Ginting berpangkat Sersan Dua (Serda).
Serda Daniel Ginting bukan lagi anggota TNI.
Serda Daniel Ginting sudah dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).
"Sejak 15 Juli 2021, Pengadilan Militer 01/Palembang sudah mengumumkan hasil putusan bahwa Serda Daniel Ginting terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi," kata Jono, Rabu (6/10/2021).
Serda Daniel Ginting juga dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.
Menurut Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan Pengadilan Militer 01/Palembang terhadap Serda Daniel Ginting tertuang dalam Nomor 46-K/PM.I-04/Ad/VI/2021.
Adapun jabatan terakhir Serda Daniel Ginting adalah Komandan Regu (Danru) 3/I/Lipan B Yonif.
"Memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Apabila di kemudian hari terdakwa diketemukan/tertangkap," tulis putusan yang diunggah dalam keterangan resmi website Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Meski sudah ada perintah penahanan, nyatanya Serda Daniel Ginting masih berkeliaran.
Dia diduga sengaja pulang ke kampung halaman di Desa Namo Suro, Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deliserdang guna menghindari jeratan hukum.
Selama pelariannya, ternyata Serda Daniel Ginting membekingi pengedar sabu bernama Andi.
Serda Daniel Ginting bersama Andi dilaporkan menculik dan menyiksa Fandi Wahyudi, warga Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Adapun alasan Daniel Ginting dan Andi menculik dan menyiksa Fandi lantaran korban dituduh sebagai 'rusa' alias informan polisi.
Bukan hanya menculik dan menyiksa Fandi, Daniel Ginting bersama Andi juga diduga berniat membunuh Fandi, dengan cara membuang korban ke jurang di Desa Jaranguda, Kabupaten Tanah Karo.
Korban melapor ke Pomdam Bukit Barisan
Fandi dan ibunya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Danpomdam 1 Bukit Barisan, Medan di Jalan Suprapto, Rabu (6/10/2021).
Korban, Fandi Wahyudi datang bersama ibunya dan satu orang keluarganya.
Saat ditemui, matanya masih lebam-lebam.
Dari kedua matanya itu mata sebelah kirinya yang masih terlihat luka parah.
Saat ditemui, korban mengatakan kedatangannya untuk membuat laporan terkait tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Daniel Ginting, pria yang merupakan oknum anggota TNI.
"Ikut mamak mau buat laporan soal sih Daniel itu," kata Fandi Wahyudi, Rabu (6/10/2021), siang di Polisi Militer I/Bukit Barisan Detasemen Polisi Militer I/5.
Sementara itu ibu korban, Khairunnisa mengatakan kedatangannya bersama anaknya itu untuk mencaritahu status dari Daniel.
Sebab, dalam laporan mereka ke Polresta Deli Serdang, Daniel tak dilaporkan karena masih merupakan anggota TNI.
"Mau nanya sekalian buat laporan. Soalnya kan sih Daniel itu katanya ada yang bilang sudah dipecat, ada yang bilang belum," kata, ibu korban Khairunnisa.
Pantauan di lokasi, korban sempat di interview oleh anggota Polisi Militer berseragam sipil di ruangan dekat pos piket soal keterlibatan Daniel yang merupakan anggota TNI di Palembang.
Usai itu mereka disuruh menemui seorang pria berseragam loreng.
Di situ mereka ditunjukkan beberapa lembar berkas. (Tribun Medan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolda Sumut Perintahkan Tangkap Pecatan TNI yang Culik dan Aniaya Warga: Turunkan Tim