Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jakarta Hari Ini

Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa di Mal dan Jalan Raya, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

Masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku SIM bisa mengurusnya di Mal, Jalan Raya, Kampus atau Kantor Pos. 

@TMCPoldaMetro
Lokasi SIM Keliling di Jakarta. (@TMCPoldaMetro) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku SIM bisa mengurusnya di Mal, Jalan Raya, Kampus atau Kantor Pos

Berikut ini lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta

Pelayanan SIM Keliling ini dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Truk Pengangkut Pasir Terguling di Jalan Ring Road Manado

Baca juga: Update Info Kondisi di Pintu Air Jakarta, Bogor dan Depok Pagi Ini, Ada yang Sempat Siaga 3

Baca juga: Resep Obat Sakit Maag dengan Bahan Alami, Jahe, Kunyit, Kayu Manis dan Jeruk Nipis

Ilustrasi SIM Keliling- Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Rabu 6 Oktober 2021. (Tribun Manado)

Disediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Seperti biasa, layanan SIM Keliling ini beroperasi pada hari ini, Rabu (6/10/2021) ini pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung

Jakarta Selatan:

-Kampus Trilogi Kalibata

- Bawah Layang Transjakarta, Jalan M Saidi Raya, Petukangan

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta (@TMCPoldaMetro)

Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Terkait Penurunan Tanah di Jakarta, Ini kata Wagub Ariza

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu kebiasaan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Berita Terkait SIM Keliling

Telah tayang di:

https://wartakota.tribunnews.com/2021/10/06/jadwal-layanan-sim-keliling-jakarta-rabu-6-oktober-2021-beroperasi-di-lima-lokasi?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved