Terpidana Kerumunan Bebas
Besok, Lima Eks Petinggi FPI Bebas dari Penjara, Begini Ungkapan Aziz Yanuar
Setelah menjalani masa hukuman atas kasus kerumunan di Petamburan, akhirnya beberapa petinggi eks Front Pembela Islam (FPI)
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Setelah menjalani masa hukuman atas kasus kerumunan di Petamburan, akhirnya beberapa petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) segera menjalani proses bebas.
Anggota kuasa hukum eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar telah memastikan keseluruhan kliennya akan bebas dari vonis perkara kerumunan di Petamburan, pada Rabu (6/10/2021) esok hari.
Adapun seluruh eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu yakni Harris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

"Alhamdulillahi rabbil 'alamin, bahwa atas berkat Rahmat Allah SWT, 5 orang Eks Pengurus FPI, Insya Allah pada Rabu 6 Oktober 2021 tanggal 29 Shaffar 1443H akan bebas," kata Aziz dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (5/10/2021).
Aziz menyebut, bebasnya keseluruhan eks Petinggi FPI ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung atas perkara yang menjerat kelimanya.
"Akan bebas karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," tukasnya.
Sebagai informasi kelima mantan Petinggi FPI itu divonis hukuman penjara 8 bulan dalam perkara kasus kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) yang juga dibacakan untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Baca juga: Padahal Cantik dan Kaya Raya, Wanita Ini Sulit Temukan Jodoh, Kini Tawarkan Rp 1 Miliar & Syaratnya
Baca juga: Momen Pertemuan Nagita Slavina dan Yuni Shara, Diawali Pelukan dan Cium Pipi hingga Foto Bersama
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.
Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.
Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Pastikan Lima Eks Petinggi FPI Bebas Esok Hari Perkara Kerumunan Petamburan, https://www.tribunnews.com/regional/2021/10/05/kuasa-hukum-pastikan-lima-eks-petinggi-fpi-bebas-esok-hari-perkara-kerumunan-petamburan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto