TNI
4 Poin Pertimbangan Presiden Jokowi untuk Memilih Panglima TNI
Inilah poin-poin yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk memilih Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah poin-poin yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk memilih Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
Hal ini diungkap oleh Andi Widjayanto.
Andi Widjayanto adalah Penasihat Kantor Staf Presiden (KSP).
Baca juga: 3 Berita Populer Selebriti Hari ini, Kabar Naysila Mirdad, Belva Devara dan Cynthia Ramlan
Baca juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa di Mal dan Jalan Raya, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
Baca juga: Update Info Kondisi di Pintu Air Jakarta, Bogor dan Depok Pagi Ini, Ada yang Sempat Siaga 3
Demokrat-PDIP-Golkar Sehati untuk Jenderal Andika Perkasa (kiri) jadi Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)
Dia mengungkapkan, Presiden Jokowi memberikan arahan soal pemilihan Panglima TNI yang baru.
Menurut Andi, Presiden Jokowi membeberkan 4 poin pertimbangan untuk memilih Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto di antara Jenderal Andika Perkasa, Laksamana Yudo Margono dan Marsekal Fadjar Prasetyo.
“Presiden Jokowi tadi pagi menyampaikan, pertama siapkan diri untuk mengatasi ancaman yang kompleks, termasuk pandemi Covid-19,” tutur Andi kepada Kompas TV, Selasa (5/10/2021).
Lalu, Presiden Jokowi juga akan memilih Panglima TNI baru yang dapat melakukan transformasi pertahanan.
“Transformasi pertahanan itu bisa 25 sampai 30 tahun ke depan. Jadi, kerangka strategi konseptual jangka panjang yang perlu disiapkan bersama Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI yang baru,” jelas Andi.
Ketiga, Presiden Jokowi menyebut akan berinvestasi dalam membangun pertahanan bersama sosok Panglima TNI yang baru.
“Dalam melakukan transformasi pertahanan, belanja pertahanan itu menjadi investasi. Terakhir yang ditugaskan Presiden tentang menjaga pilar-pilar strategi pertahanan Indonesia, seperti pertahanan berlapis, pertahanan dalam perang,” papar Andi.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Geram, Minta KSAU Copot Danlanud karena Ulah 2 Prajurit TNI AU lakukan Kekerasan di Merauke, Papua. (Pusat Mabes TNI)
Singkatnya, Presiden Jokowi sedang mencari Panglima TNI baru yang cakap memimpin operasi militer dan memiliki pandangan jauh ke depan.
“Yang dibutuhkan Presiden adalah perpaduan sosok panglima yang bisa menjalankan operasi militer sekaligus memiliki visi bersama Presiden dan Menhan membangun kekuatan pertahanan jauh ke depan,” kata Andi. (*)
Kata Pengamat Militer
Pengamat Militer yang juga Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto menyoroti soal ramai-ramai isu pergantian Panglima TNI, belakangan ini.
Menurut Soleman, hal tersebut tak perlu diperdebatkan serta dipertanyakan lagi siapa sosok yang akan menggantikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Karena, pergantian Panglima TNI telah diatur dalam Undang-undang no. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Hal itu disampaikan Soleman dalam dialog bertajuk Menimbang Profesionalisme TNI di HUT KE-76 yang disiarkan kanal YouTube Centra Initiative, Senin (4/10/2021).
"Kita lihat saja yang paling in sekarang ini, sekarang ini orang ribut siapa pengganti panglima TNI, lah kenapa harus dipertanyakan? Kalau kita profesional sesuai dengan UU no. 34 itu diatur bahwa Panglima TNI dapat dijabat oleh mantan kepala staf secara bergiliran," kata Soleman.
"Nah kalau bergiliran dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), Angkatan Laut (AL), berputar-putar lah seperti itu, lah kalau itu sudah profesional," tambahnya.
Namun, Soleman mengatakan, bahwa saat ini terjadi keributan yang menyerukan bahwa peluang terbesar yang menggantikan Panglima TNI Hadi Tjahjanto yakni dari kalangan Angkatan Darat.
Ia menegaskan, bahwa peluang itu tak perlu diperhitungkan kembali jika TNI mau dipandang sebagai institusi militer yang profesional. Terlebih, UU no.34 tahun 2004 telah mengatur hal tersebut.
"Itu artinya masih ada faktor-faktor yang dipertimbangkan untuk mengangkat Panglima TNI, kenapa harus dipertimbangkan, kalau TNI sudah profesional, ya sudah dilakukan saja apa adanya, yang ada di UU no 34 tahun 2004," jelas Soleman.
Hasil Survei SETARA Institute
Hasil penelitian terbaru untuk kandidat Panglima TNI.
Dikeluarkan oleh SETARA Institute.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan opini 100 ahli.
Para ahli ini dipilih dan turut terlibat dalam proses survei ini dengan dominan mereka berasal dari akademisi kampus dan elemen masyarakat sipil (NGO / Ormas).
"100 ahli yang dipilih dan ditetapkan SETARA Institute dengan klasifikasi yang spesifik dan relevan dengan penelitian ini, yakni mereka ahli pada isu pertahanan dan keamanan (Hankam), serta Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Peneliti SETARA Institure Ikhsan Yosarie saat menyampaikan hasil surveinya secara daring, Senin (4/10/2021).
Dalam temuan pihaknya ini, Ikhsan mengatakan, kualitas kepemimpinan sebagai kandidat Panglima TNI survei ini diukur dalam 5 dimensi.
Adapun ke-5 dimensi yang dimaksud yakni, pertama, Kapabilitas, jika merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kapabilitas diartikan sebagai kemampuan atau kecakapan dalam melakukan sesuatu.
"Sedangkan dalam riset ini, kapabilitas dimaknai dengan kemampuan pemahaman individu terhadap lingkungan strategis, seperti pemahaman geopolitik, politik regional, reformasi TNI, dinamika ancaman (konvensional dan non konvensional), persenjataan," beber Ikhsan.
Dimensi kepemimpinan yang kedua yakni, Integritas, jika merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), integritas diartikan sebagai mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh.
Sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran.
"Dalam riset ini, integritas dimaknai dengan komitmen individu terhadap antikorupsi, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, anti-kekerasan dan antidiskriminasi terhadap perempuan, netralitas dalam politik, serta penghormatan terhadap supremasi sipil dan ketentuan hukum nasional," ucap Ikhsan.
Dimensi kepemimpinan selanjutnya menurut SETARA Institute yakni, Responsivitas.
Jika merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), respons atau responsivitas diartikan sebagai cepat (suka) merespons; bersifat menanggapi; cepat tanggap; tergugah hati; bersifat memberi tanggapan (tidak masa bodoh).
"Dalam riset ini, responsivitas dimaknai dengan kecakapan dan kepedulian individu terhadap kesejahteraan prajurit TNI, kasus-kasus kekerasan oleh prajurit TNI, peristiwa kebencanaan, kritik publik, dan kebutuhan-kebutuhan persenjataan TNI," ungkapnya.
Selanjutnya, Akseptabilitas, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akseptabilitas diartikan sebagai hal dapat masuk; hal mudah dicapai dan keberterimaan.
Jika merujuk pada hasil survei untuk calon kandidat Panglima TNI ini berkaitan dengan upaya seorang pimpinan dalam berkoordinasi dengan lintas sektor.
"Dalam riset ini, akseptabilitas dimaknai dengan keberterimaan dan komitmen individu dalam membangun dan memperkuat hubungan TNI–Presiden, TNI–Parlemen, TNI–Polri, TNI–Kementerian/Lembaga, dan TNI–elemen masyarakat (CSO, Ormas, dan kelompok rentan terdiskriminasi)," ucap Ikhsan.
Adapun, dimensi kepemimpinan yang terakhir berdasar hasil riset SETARA Institute yakni, Kontinuitas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kontinuitas diartikan sebagai kesinambungan; kelangsungan; kelanjutan; keadaan kontinu.
Sedangkan kata Ikhsan, dalam riset ini, kontinuitas dimaknai dengan komitmen individu terhadap keberlanjutan dan peningkatan program-program TNI terdahulu.
" Hal itu seperti, kemampuan perang prajurit, pembangunan alutsista TNI, Sinergi TNI-Polri) dan mendorong perbaikan-perbaikan progresif untuk memperkuat profesionalitas TNI (agenda reformasi TNI, seperti, mendorong revisi UU Peradilan Militer dan memastikan tidak ada lagi penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar UU TNI)," jelasnya.
Diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan segera memasuki masa pensiun pada November 2021.
Jika berdasarkan Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI: Usia 58 tahun merupakan batas usia untuk pensiun bagi perwira TNI.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU TNI, Presiden akan mengajukan satu nama calon Panglima TNI untuk menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"SETARA Institute melakukan survei sebagai bentuk partisipasi dan upaya memberi masukan objektif terhadap pengambil kebijakan dalam proses pemilihan Panglima TNI. Masukan objektif tersebut berasal dari masukan ahli yang dideduksi melalui survei opini ahli ini," kata Ikhsan.
Kandidat Panglima TNI
Ikhsan mengatakan, jika merujuk Pasal 13 ayat (4) UU TNI menyebutkan bahwa, jabatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
SETARA Institute menyatakan, terdapat tiga nama yang memenuhi syarat sebagai kandidat Panglima TNI berikutnya menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Mereka adalah, Jenderal TNI Andika Perkasa yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Selanjutnya, Laksamana TNI Yudo Margono kini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Marsekal Fadjar Prasetyo, kini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) .
Telah tayang di: