Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI

4 Poin Pertimbangan Presiden Jokowi untuk Memilih Panglima TNI

Inilah poin-poin yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk memilih Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Dok Sekretariat Presiden.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri), KSAL Laksamana TNI Yudo Margono (tengah) dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020). 

“Yang dibutuhkan Presiden adalah perpaduan sosok panglima yang bisa menjalankan operasi militer sekaligus memiliki visi bersama Presiden dan Menhan membangun kekuatan pertahanan jauh ke depan,” kata Andi. (*)

Kata Pengamat Militer

Pengamat Militer yang juga Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto menyoroti soal ramai-ramai isu pergantian Panglima TNI, belakangan ini.

Menurut Soleman, hal tersebut tak perlu diperdebatkan serta dipertanyakan lagi siapa sosok yang akan menggantikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Karena, pergantian Panglima TNI telah diatur dalam Undang-undang no. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Hal itu disampaikan Soleman dalam dialog bertajuk Menimbang Profesionalisme TNI di HUT KE-76 yang disiarkan kanal YouTube Centra Initiative, Senin (4/10/2021).

"Kita lihat saja yang paling in sekarang ini, sekarang ini orang ribut siapa pengganti panglima TNI, lah kenapa harus dipertanyakan? Kalau kita profesional sesuai dengan UU no. 34 itu diatur bahwa Panglima TNI dapat dijabat oleh mantan kepala staf secara bergiliran," kata Soleman.

"Nah kalau bergiliran dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), Angkatan Laut (AL), berputar-putar lah seperti itu, lah kalau itu sudah profesional," tambahnya.

Namun, Soleman mengatakan, bahwa saat ini terjadi keributan yang menyerukan bahwa peluang terbesar yang menggantikan Panglima TNI Hadi Tjahjanto yakni dari kalangan Angkatan Darat.

Ia menegaskan, bahwa peluang itu tak perlu diperhitungkan kembali jika TNI mau dipandang sebagai institusi militer yang profesional. Terlebih, UU no.34 tahun 2004 telah mengatur hal tersebut.

"Itu artinya masih ada faktor-faktor yang dipertimbangkan untuk mengangkat Panglima TNI, kenapa harus dipertimbangkan, kalau TNI sudah profesional, ya sudah dilakukan saja apa adanya, yang ada di UU no 34 tahun 2004," jelas Soleman.

Hasil Survei SETARA Institute

Hasil penelitian terbaru untuk kandidat Panglima TNI.

Dikeluarkan oleh SETARA Institute.

Penelitian dilakukan dengan menggunakan opini 100 ahli.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved