Berita Seleb
Mayangsari Akui Pacari Bambang Trihatmodjo Saat Masih Beristri, Nikah Siri Kemudian Nikah Usia Cerai
Mayangsari mengaku sudah berpacaran dengan Bambang sejak 1997 silam dan kemudian menikah siri kala Bambang masih beristri
TRIBUNMANADO.CO.ID- Sudah lama berlalu perceraian antara Bambang Trihatmodjo dan Halimah, namun belum diketahui benar penyebabnya.
Khalayak banyak tahu bahwa perceraian tersebut terjadi lantaran hadirnya Mayangsari sebagai orang ke tiga.
Banyak cemooh yang menghampiri Mayangsari, namun ia hanya diam saja.
Baca juga: Terang-Terangan, Mayangsari Bantah Hasut Bambang Ceraikan Halimah: Aku Nikah dengan Segala Cerita
Mayangsari Berikan Bantahan karena Dianggap Hasut Bambang Ceraikan Halimah. (Kolase Foto via Grid.id)
Lama ditutupi, akhirnya penyanyi lawas Mayangsari buka-bukaan tentang rumah tangganya dengan salah satu putra mendiang Presiden Soeharto, yakni Bambang Trihatmodjo.
Mayangsari menjelaskan bagaimana cerita cintanya dengan Bambang Trihatmodjo.
Meski sejak menikah dituding sebagai orang ketiga dalam rumah tangga sang suami dan Halimah, Mayangsari tetap sabar dengan tudingan yang ia terima.
Lambat daun, Mayangsari membantah tudingan-tudingan yang ditujukan kepadanya.
Baca juga: Jarang Tersorot, Putri Adi Firansyah Kini Sudah Dewasa, Dulu Adi Diisukan Ayah dari Anak Mayangsari

Salah satunya, isu tentang hasutan kepada Bambang agar menceraikan Halimah.
Pada satu kesempatan Mayangsari akhirnya mengungkapkan kebenarannya.
Diketahui, kehadiran Mayangsari sebagai orang ketiga membuat rumah tangga Bambang Trihatmodjo dan Halimah retak.
Bambang Trihatmodjo ngotot ingin berpisah dengan Halimah demi menjalani rumah tangga dengan Mayangsari.
Baca juga: Potret 5 Saudari Mayangsari yang Jarang Terekspos, Kekompakannya Dipuji Netizen

Padahal, Halimah berusaha tetap mempertahankan rumah tangganya dan meminta Bambang Trihatmodjo untuk balikan.
Perceraian ini hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung, dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID.