Pembunuhan di Manado
Bukan 15 Tahun Penjara, Ini Ancaman Hukuman Bagi Litha Tersangka Pembunuh Kekasih Sejenis di Manado
Info sebelumnya dirinya terancam pidana dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang wanita terhadap kekasih sejenisnya menghebohkan warga Sulawesi Utara ( Sulut ) khususnya Kota Manado.
Pasalnya korban meninggal dengan luka tikaman di dada kiri.
Kejadian berdarah ini terjadi pada Rabu 29 September 2021 sekitar puk 20.30 Wita, bertempat di salah satu tempat.
Pelaku bernama MW alias Litha (20), warga Kelurahan Ranotana Lingkungan VI, Kecamatan Sario, Manado, Sulut.
Korbannya bernama Okvini Rundengan atau V Rundengan (22) warga Desa Kali Kecamatan, Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.
Berdasarkan penyelidikan polisi diketahui bahwa pelaku dan korban adalah pasangan sejenis.
Pihak tersangka dan korban sudah berhubungan pacaran sesama jenis sejak 29 Juli 2021 dan sampai saat kejadian.
Mereka berdua diketahui tinggal bersama di tempat salah satu indekos di kelurahan Wanea lingkungan satu kecamatan Wanea.
Dan di malam sehari sebelumnya kedua pasangan ini sedang melakukan live streaming di salah satu sosial media.
“Jadi motif pembunuhan ini, dimana korban berperan sebagai laki-laki dan cemburu kepada pelaku," ujar Kapolsek.

Diberikan sebelumnya, jika Litha terancam hukuman 15 tahun penjara.
Info sebelumnya dirinya terancam pidana dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Nah info terbaru, ternyata tersangka terancam bukan 15 tahun penjara.
Berikut ini pasal yang menjerat pelaku.
Kapolsek menjelaskan, jadi pelaku terancam pidana 338 tentang pembunuhan dan subsider 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Diketahui juga meski Telah melakukan tindak pidana pembunuhan, MW (20) wanita asal Ranotana lingkungan VI Kecamatan Wanea ini masih mendapat perhatian orang terdekat.
"Kemarin saat kami sedang memeriksa pelaku, dia mendapat kunjungan dari kedua orang tuanya," ujar Kapolsek Wanea AKP Arie Najoan, Jumat (1/10/2021).
AKP Najoan menyampaikan bahwa tidak ada perlakuan atau larangan khusus bagi tersangka MW dalam menjalani hukuman.
Untuk jam besuk masih seperti biasa yaitu dari pukul 14.30 Wita hingga 15.30 Wita dan untuk hari libur itu dari pukul 09.00 Wita hingga 11.00 Wita
"Dan ketentuan ini juga berlaku ke tahanan-tahanan yang lain, jadi semua sama," ujar Kapolsek.

Beliau melanjutkan bahwa saat ini pelaku MW sedang menunggu masa persidangan yang akan segera dilaksanakan.
"Dan kasus ini secepatnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu 20 hari terhitung sejak masa penahanan, kita tunggu saja," ucapnya.
Fakta Hubungan Korban dan Pelaku
Berdasarkan penyelidikan polisi diketahui bahwa pelaku dan korban adalah pasangan sejenis.
Pihak tersangka dan korban sudah berhubungan pacaran sesama jenis sejak 29 Juli 2020 dan sampai saat kejadian.
Mereka berdua diketahui tinggal bersama di tempat salah satu indekos di kelurahan Wanea lingkungan satu kecamatan Wanea.
Dan di malam sehari sebelumnya kedua pasangan ini sedang melakukan live streaming di salah satu sosial media.
“Jadi motif pembunuhan ini, dimana korban berperan sebagai laki-laki dan cemburu kepada pelaku," ujar Kapolsek.
Kapolsek Wanea AKP Arie Najoan, kronologis pembunuhan ini bermula saat korban bernama Okvini Rundengan dan tersangka minum minuman keras oplosan.
Kemudian korban dan tersangka mulai berselisih paham untuk menggoreng pisang dan terjadi pertengkaran mulut.
Kemudian korban beranjak dari tempat tidur langsung keluar menutup pintu dari luar.
Korban masuk kembali di dalam kamar langsung memukul tersangka dengan menggunakan kedua tangan.
Kemudian korban mengambil sebuah gunting dari dalam lemari dan terjadi tarik menarik gunting tersebut.
Pada saat gunting tersebut di tangan tersangka, langsung tersangka menikam korban dengan sebuah gunting dan kena tepat di dada sebelah kiri.
Melihat korban bersimbah darah pelaku mengetuk pintu kamar lain dan meminta tolong kepada salah satu penghuni kamar untuk melihat korban. (tribunmanado.co.id/Indy Fransiska/Eas/Ind)