Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kejagung

Buronan Korupsi Rp.120 Miliar Bank Mandiri Diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan perkara PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat Rp120 miliar.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Kejaksaan Agung
Yakub A Arupalakka Saat Ditangkap Kejagung 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan perkara PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat Rp120 miliar.

Dia adalah Yakub A Arupalakka.

Yakub merupakan buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dirinya tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan secara patut oleh Tim Jaksa Eksekutor hingga akhirnya dijemput paksa.

“Terpidana Yakub A Arupalakka diamankan Jl. Ampera Raya, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pukul 14.35 WIB,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Leo menjelaskan bawa terpidana Yakub A. Arupalakka dan kawan-kawan (dkk) pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum.

"Berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp.500.000.000, dan bilamana dana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,"ujarnya.

Yakub pun berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,"jelasnya. ( Rilis Kejagung)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved