Berita Minahasa
Polres Minahasa Berhasil Tangani 44 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Dari Januari hingga bulan Juli tahun 2021, sudah 44 kasus yang berhasil diungkap dan selesai ditangani melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMAMADO.CO.ID, Manado - Polres Minahasa dibawah Kepemimpinan Kapolres Minahasa AKBP Tommy Souissa SIK, berhasil menangani sejumlah kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tercatat, dari Januari hingga bulan Juli tahun 2021, sudah 44 kasus yang berhasil diungkap dan selesai ditangani melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Hal ini disampaikan Kanit PPA Polres Minahasa Ipda Sius Demon membeberkan untuk jumlah kasus dari Januari-Juli
"Ya, untuk total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kita tangani sampai bukan Juli tahun 2021 berjumlah 44 kasus," ujar Demon kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (29/9/2021).
Dirinya membeberkan, dari kasus tersebut terbanyak adalah kasus kekerasan terhadap anak dengan 28 kasus yang berhasil diungkap.
"Terbanyak adalah kasus percabulan yakni 15 kasus, kemudian penganiayaan dan pengancaman terhadap anak 13 kasus, dan diikuti dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga ada 7 kasus berhasil ditangani," ungkap Kanit PPA.
Selain itu, ada juga kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
"Terbaru adalah kasus KDRT yang terjadi di Desa Paslaten, Kecamatan Langowan, juga sementara kita tangani," jelas Kanit PPA.
Dikatakannya, memang untuk jumlah laporan dan pengungkapan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup banyak terjadi di Minahasa.
Semua pelaku telah diamankan dan telah menjalani pemeriksaan untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
"Jadi setiap pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak dijerat pasal 351 tentang penganiayaan, juga pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," beber Kanit PPA.
Untuk itu, dirinya meminta peran serta orang tua dan masyarakat maupun pemerintah untuk memberikan edukasi kepada anak remaja dilingkungan masing-masing.
"Peran orang tua sangat penting untuk memberikan edukasi dan melakukan pendampingan terhadap anak sehingga tidak terjadi hal-hal yang menjurus pada hukum," tutup Ipda Sius Demon Kanit PPA Polres Minahasa.
Tentang Minahasa
Kabupaten Minahasa adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.