Hukum dan Kriminal
Pantas Muhammad Kece Bisa Dianiaya di Dalam Penjara, Ternyata Karena Ulah 2 Polisi Ini
Ia menyampaikan pihaknya juga memeriksa seorang tahanan berinisial H alias C dalam dugaan kasus penganiyaan Muhammad Kece tersebut
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pantas Muhammad Kece bisa dianiaya di penjara, ternyata ini yang terjadi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Kepala Rutan (Karutan) dan dua petugas penjaga Rumah Tahanan Bareskrim Polri diduga lalai dalam bertugas terkait dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte
Sosok dua petugas jaga rutan yang dinilai lalai tersebut adalah Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit
Menurut Argo, keduanya diduga tidak melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penjagaan Rutan yang berujung adanya penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
"Tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan atas nama M. Kosman alias M. Kece oleh tahanan lainnya," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Penampakan M Kece. (istimewa)
Selain dua petugas jaga, Argo menyatakan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo juga dinilai telah lalai.
Dia diduga tidak menjalankan pengawasan Rutan Bareskrim Polri.
"Tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan pada Rutan Bareskrim yang menjadi tanggung jawabnya sehingga terjadi penganiayaan tahanan atas nama M. Kosman alias M. Kece oleh tahanan lainnya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polri memeriksa Kepala Rumah Tahanan Bareskrim Polri bersama 6 anggotanya terkait kasus dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.
"Pemeriksaan dilakukan kepada 7 anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Ia menyampaikan pihaknya juga memeriksa seorang tahanan berinisial H alias C dalam dugaan kasus penganiyaan Muhammad Kece tersebut.
Irjen Napoleon Bonaparte dan Muhammad Kece (Tribunnews/Youtube)
"Pemeriksaan meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara," jelasnya.
Ia menjelaskan dasar hukum pemeriksaan ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dasar hukum pemeriksaan bagi Anggota Polri PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan; Pelanggaran terkait peraturan kedinasan," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Ungkap Kepala hingga Petugas Rutan Bareskrim Diduga Lalai yang Berujung Penganiayaan M Kece