Kasus Babi Ngepet
Masih Ingat Kasus Babi Ngepet? Kini Terungkap, Adam Ibrahim Pesan Babi dan Minta 4 Orang Buka Baju
Kali ini sidang mengagendakan mendengar keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi kunci dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan kasus berita bohong atau hoax babi ngepet.
Kasus tersebut diketahui telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Kota Depok pada Selasa (28/9/2021).
Kali ini sidang mengagendakan mendengar keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi kunci dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat, S.H mengatakan, JPU Alfa Dera dan Putri hadirkan ER sebagai saksi yang diperintahkan terdakwa mengambil babi yang dipesan terdakwa Adam Ibrahim.
Sedangkan saksi AF dalam persidangan menyampaikan bahwa dirinya adalah orang yang diminta terdakwa menyerahkan uang untuk ritual, di mana uang tersebut digunakan untuk pembelian babi.
Dalam persidangan tersebut, Andi memaparkan JPU menunjukkan alat bukti komunikaai Whatsapp terkait perbuatan terdakwa Adam Ibrahim dalam menyusun skenario penangkapan babi serta keterangan terdakwa mengomandoi penangkapan babi.
"Yang mana dalam bukti komunikasi tersebut ditunjukan sebagai bukti terdakwa memerintahkan empat orang menangkap babi untuk berkumpul disatu titik dan kondisi diperintahkan terdakwa untuk telanjang bulat,” papar Andi Rio saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/9/2021).
AF berperan memegang baju dan celana saat empat saksi lain tidak mengenakan pakaian.
Dalam persidangan tersebut, terungkap keterangan dari Eka Rizky mengenai alur kejadian perkara.
“Saat ditengah kegelapan itu terdakwa menerima pesanan babi yang dibawa saksi Eka Rizky didepan rumah terdakwa,” tutur Andi Rio.
Andi membeberkan fakta persidangan bahwa ER juga menyampaikan babi yang ditangkap tersebut adalah babi yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa.
Sedangkan, ER mendengar kabar jika terdakwa mengumumkan babi tersebut adalah babi ngepet yang ia tangkap.
Terkait kasus tersebut, JPU mendakwa Adam Ibrahim dengan Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Adam didakwa menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran di masyarakat.
Sidang lanjutan akan dilakukan kembali pada tanggal 5 Oktober 2021.