Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Konser atau Kegiatan Berskala Besar Lain Bisa Digelar di Tengah Pandemi Covid 19, Ini Syaratnya

Konser atau kegiatan berskala besar lain sudah bisa digelar meski di tengah pandemi covid 19. Sudah ada pernyataan terbaru dari pemerintah.

Kompas.com
Ilustrasi konser musik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Konser atau kegiatan berskala besar lain sudah bisa digelar meski di tengah pandemi covid 19

Sudah ada pernyataan terbaru dari pemerintah terhadap hal tersebut. 

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi supaya bisa menggelar konser atau kegiatan berskala besar lain.

Baca juga: Gempa di Pangandaran Terasa di 7 Daerah Lain, Info BMKG Guncangan Terjadi Tadi Malam di Laut

Baca juga: Sosok Olivia Nathania Putri Nia Daniaty yang Dilaporkan atas Dugaan Penipuan CPNS

Baca juga: Tertangkap Kamera Nadya Arifta Temani Kaesang Pangarep Nonton Persis Solo, Intip Momennya

Pandemi Covid-19 di Indonesia (Tribunnews)

Pemerintah membuka peluang terselenggaranya kegiatan berskala besar, dengan catatan kegiatan tersebut wajib mematuhi pedoman yang telah ditetapkan.

Peluang pemberian izin untuk kegiatan skala besar itu diharapkan dapat mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.

Melansir Antara, Sabtu (25/9/2021) Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, kebijakan tersebut diambil usai memperimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif tetapi juga aman dari Covid-19.

"Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," kata Johnny.

Konser dan acara olahraga bisa digelar

Johnny menjelaskan, kegiatan berskala besar yang dimaksud adalah aktivitas yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dari berbagai tempat.

Termasuk dalam kegiatan tersebut antara lain konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta, maupun acara pernikahan besar.

Covid 19. (Kolase Tribun Manado)

Ia menyebutkan, penyelenggaraan kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2, serta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada 2021 menjadi contoh kegiatan berskala besar yang sedang dijalankan.

"Tentu saja penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna menekan risiko penularan virus," kata Johnny.

Johnny mengatakan, izin penyelenggaraan pertemuan atau kegiatan besar dapat diberikan selama kasus Covid-19 terkendali.

Selain itu, penyelenggaraan acara tersebut juga harus didukung dengan kesiapan yang matang serta komitmen dari penyelenggara dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat.

Pedoman penyelenggaraan kegiatan skala besar

Mengutip covid19.go.id, Kamis (23/9/2021) Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penyelenggaraan kegiatan besar harus mengikuti pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan.

"Saat ini Indonesia terus berupaya mewadahi aktivitas masyarakat untuk tetap produktif namun aman Covid-19," kata Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (23/9/2021).

Wiku menyebutkan, ada enam faktor risiko penularan yang harus diperhatikan saat penyelenggaraan kegiatan skala besar, yaitu:

1. Kondisi kasus Covid-19 di daerah tempat acara berlangsung

2. Potensi penularan selama acara di tempat umum

3. Durasi acara

4. Tata kelola acara

5. Jumlah partisipan

6. Cakupan vaksinasi pada partisipan acara.

Wiku mengatakan, untuk mengantisipasi faktor-faktor risiko tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan pedoman penyelenggaraan kegiatan atau pertemuan besar, meliputi:

1. Sebelum acara

·Edukasi kesehatan yang cukup bagi seluruh partisipan dan memastikan memiliki pemahaman yang sama khususnya kiat-kiat mencegah penularan.

·Menyusun pedoman pelaksanaan acara yang telah dilengkapi rencana kontijensi, misalnya melarang partisipan yang positif selama rangkaian acara melanjutkan aktivitasnya dan harus segera dirujuk ke area khusus karantina atau isolasi yang telah disediakan.

·Memastikan fasilitas dan sarana prasarana mendukung penerapan protokol kesehatan. Misalnya tata letak acara yang memudahkan partisipan menjaga jarak minimal satu setengah meter.

·Membuat panitia khusus yang bertanggungjawab menegakkan protokol kesehatan oleh partisipan secara menyeluruh.

·Membangun kemitraan dengan pemerintah dan fasilitas kesehatan setempat khususnya kesiapan menghadapi jika terjadi kemunculan banyak kasus.

2. Saat acara

·Mengikuti perkembangan kasus Covid-19 secara aktual, khususnya data daerah di mana acara berlangsung.

·Memastikan skrining kesehatan dilakukan tepat sebelum acara berlangsung, misalnya penggunaan metode skrining yang dapat menyesuaikan situasi dan kondisi di daerah masing-masing termasuk pemeriksaan suhu tubuh secara harian.

·Memastikan alat atau material kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses saat acara misalnya hand sanitizer atau sabun cuci tangan dan masker.

·Melakukan promosi kesehatan selama acara berlangsung secara konsisten terkait pentingnya memakai masker dengan benar, mencuci tangan sebelum dan setelah beraktivitas dan menjaga jarak minimal satu setengah meter dalam bentuk visual maupun audio, di tempat dan waktu yang strategis.

·Panitia khusus yang telah terbentuk harus memastikan pedoman pelaksanaan ditegakkan baik pembatasan kapasitas jarak maupun higienitas dalam beraktivitas.

·Memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah acara. Misalnya saat di tempat penginapan dan saat bepergian.

·Selanjutnya segera merujuk kasus positif yang terdeteksi selama acara untuk isolasi maupun perawatan.

3. Setelah acara

·Memastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal. Untuk memastikan tidak terjadi perluasan penularan sebelum benar-benar sembuh melalui optimalisasi karantina setelah sampai asal daerah.

Terkini Nasional

SUMBER:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/26/130500365/pedoman-penyelenggaraan-kegiatan-skala-besar-di-tengah-pandemi-corona?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved