Beita Manado
Jelang PTM Terbatas, Sejumlah Siswa di Manado Membeli Seragam Sekolah
Wali Kota Manado Andrei Angouw telah menegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada, Jumat (1/10/2021)
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Wali Kota Manado Andrei Angouw telah menegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada, Jumat (1/10/2021).
Kota Manado saat ini masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Walikota Manado Nomor 440 tahun 2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Manado.
Kondisi tersebut kemudian diikuti sejumlah pelonggaran. Salah satunya adalah diizinkannya pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun sesuai SKB 4 Menteri, kewenangan penyelenggara PTM adalah pemerintah daerah.
Artinya, pembukaan PTM di Kota Manado ditentukan oleh pemkot dengan melihat kondisi kasus Covid-19 dan kesiapan protokol kesehatan (prokes) dari pihak sekolah.
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
terbatas pada jenjang pendidikan TK, SD dan SMP di Kota Manado akan dimulai 1 Oktober 2021.
Aturan tersebut tentu berpengaruh terhadap persiapan kebutuhan anak sekolah, terutama seragam.
Salah satunya Felicia Waworuntu yang ditemui Tribunmanado.co.id saat sedang membeli seragam sekolah di salah satu ruko di kawasan 45, Kota Manado.
Siswi SMK 1 kelas dua ini mengatakan bahwa hari ini dirinya membeli dua pasang seragam sekolah.
"Nantinya seragam itu akan dipakai pada saat hari pertama masuk sekolah," ujar Siswi jurusan UPW ini.
Ia mengatakan bahwa dirinya tidak sabar untuk kembali belajar tatap muka dan bertemu teman-teman.
"Dan dari orang tua juga sudah setuju juga tidak khawatir karena sudah yakin akan Prokes yang diterapkan di sekolah," tandasnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Manado Kenalkan 3 Layanan Tanpa Tatap Muka, Mudahkan Peserta JKN di Masa Pandemi
Baca juga: Seorang Remaja Perempuan Tewas Disiram Air Keras oleh Mantan Pacar, Diduga karena Cemburu
Baca juga: Pengadaan Barang dan Jasa di PT PLN (Persero) Mengacu pada Peraturan Menteri BUMN dan Direksi