Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Begini Tanggapan Mahfud MD Soal Polemik Ijazah Jaksa Agung ST Burhanuddin

Polemik perbedaan informasi latar belakang pendidikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, ikut dikomentari Mahfud Md

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Menko Polhukam, Dr Mahfud MD 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik perbedaan informasi latar belakang pendidikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, ikut dikomentari oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Menurutnya dirinya tidak berwenang untuk mengurusi perihal ijazah.

Dia pun menilai sejauh ini belum ada pelanggaran hukum yang timbul dari persoalan tersebut.

"Belum ada bau pelanggaran hukum,"ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menjelaskan bahwa kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai yang terbaik dibandingkan KPK dan Polri.

Tolak ukurnya adalah Kejagung telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 26,1 triliun. 

Dia menjelaskan bahwa Kejagung menyelamatkan uang negara sebesar Rp 26,1 triliun, sementara itu Polri Rp 388 miliar, dan KPK sebesar Rp 331 miliar. 

Menurut Fahri, efektif tidaknya pemberantasan korupsi bisa dikaitkan langsung seberapa besar jumlah pengembalian kerugian negara. 

Dan apabila pemberantasan korupsi diberi makna lain seperti kampanye dan lain-lainnya maka itu dinilai tidak ada manfaatnya.

"Bagi rakyat kita, memerlukan tindakan penegakan hukum yang punya efek pengembalian kerugian keuangan negara dan sekarang KPK juga sudah mulai berorientasi pada pengembalian kerugian negara atau yang disebut sebagai pemulihan aset," kata Fahri. 

Dengan jelas, Fahri menilai bahwa kinerja Kejagung paling efektif dalam pemberantasan korupsi. Jumlah pengembalian negaranya jauh di atas dua lembaga penegak hukum lain. 

"Jika didefinisikan secara langsung maka lembaga yang paling banyak pengembalian negaranya saya anggap sebagai lembaga yang berfungsi performanya paling baik," ujarnya. 

Dalam pemberantasan korupsi, Fahri meminta penegak hukum tidak banyak gaya dengan yang justru banyak memakan uang negara, namun tidak mampu mengembalikan uang negara lebih banyak lagi. 

"Mohon maaf saya katakan bergaya kirim manuver kanan-kiri dengan segala macam kampanyenya, tetapi faktanya keuangan negara tidak kembali sebesar biaya-biaya atau anggaran APBN yang dipakai dalam memberantas korupsi," ujarnya. 

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung pada semester pertama 2021 telah menangani 151 kasus tindak pidana korupsi (53 persen) dari target 285 kasus.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved