Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aziz Syamsuddin

Dulu Aziz Syamsuddin Beri Suara Firli Bahuri jadi Ketua KPK, Kini Ditangkap & Pakai Rompi Oranye

Dulu Aziz Syamsuddin Beri Suara Firli Bahuri jadi Ketua KPK, Kini Ditangkap & Pakai Rompi Oranye

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa
Dulu Aziz Syamsuddin Beri Suara Firli Bahuri jadi Ketua KPK, Kini Ditangkap & Pakai Rompi Oranye 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri kembali menjadi sorotan setelah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Firli Bahuri pun kembali membuktikan bahwa dirinya tak pandang bulu soal korupsi.

Azis langsung digiring menuju mobil tahanan untuk segera dibawa ke  Rutan Polres Jakarta Selatan.

Azis meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan dengan tangan terborgol berada di depan.

 "Terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," kata Firli Bahuri  di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Wakil Ketua <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/dpr-ri' title='DPR RI'>DPR RI</a> asal Fraksi Partai Golkar <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/aziz-syamsuddin' title='Aziz Syamsuddin'>Aziz Syamsuddin</a>.
Wakil Ketua DPR RI asal Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin. (TRIBUNNEWS.COM/Firda Fitri Yanda)

Aziz diketahui mempunyai peran penting dalam meloloskan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Kala itu saat Aziz yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR bersama 55 anggota, satu suara mendukung Firli Bahuri agar menjadi Ketua KPK lewat votting di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah Saudara Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat itu.

Muncul dugaan adanya operasi senyap atau kesepakatan sebelum voting dilakukan di antara anggota Komisi III untuk memilih Firli Bahuri, kala itu.

Namun Dugaan itu pun kemudian langsung dibantah oleh politisi PDI Perjuangan, Herman Hery.

"Itu pernyataan media yang sangat tendensius," kata Herman.

Menurut dia, anggota Komisi III berhak memilih siapa pun capim KPK yang mereka inginkan. Demokrasi, menurut Herman, melindungi hak itu.

"Kalau sesuai yang disampaikan dalam fit and proper test, ya dipilih," kata dia.

Azis diduga memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang kini sudah dipecat KPK setelah berstatus tersangka suap penanganan perkara.

Uang pelicin itu diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu tengah diselidiki KPK.

“Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” ungkap Firli.

Selanjutnya, ujar dia, Stepanus Robin menghubungi Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Kemudian, Maskur meminta Azis dan Aliza masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.

Stepanus Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang tersebut, kemudian disetujui oleh Azis.

“Setelah itu, MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ,” kata Firli.

Azis kemudian mentransfer uang panjar suap itu ke rekening bank milik Maskur.

“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” ucap Firli.

Aziz Syamsuddin Saat Berada di Gedung KPK
Aziz Syamsuddin Saat Berada di Gedung KPK (tribunnews)

Firli melanjutkan, masih pada Agustus 2020, Stepanus Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.

Uang diberikan secara bertahap, yaitu sebanyak 100.000 dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 dollar Singapura (Rp 185 juta), dan 140.500 dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” ungkap Firli.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” ucap dia.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Azis selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021, di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Tribunnews/Kompas)

SUBSCRIBE  YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved