Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Partai Demokrat

Kubu Moeldoko-AHY Kembali Memanas, Ketua DPP: 'Gerombolan Moeldoko Begal Politik'

Partai Demokrat Kubu AHY dan Kubu Moeldoko memanas. Kubu Moeldoko Disebut sebagai Begal Politik. AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 diajukan ke MA.

Editor: Frandi Piring
Istmewa
Partai Demokrat Kubu AHY dan Kubu Moeldoko memanas. Kubu Moeldoko Disebut sebagai Begal Politik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Demokrat kubu AHY dan kubu Moeldoko kembali memanas.

Konflik dalam Partai Demokrat hingga kini masih terus berlanjut.

Kabar terbaru, Demokrat kubu Moeldoko menggandeng sosok advocat terkenal tanah air untuk pembenaran judicial review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020.

Manuver kubu Moeldoko itu pun ditanggapi kubu AHY.

Kali ini, Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto dari kubu AHY menilai, kubu Moeldoko mencari pembenaran ke Mahkamah Agung atas aksi "begal politik" yang mereka lakukan.

Ketua DPP <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/partai-demokrat' title='Partai Demokrat'>Partai Demokrat</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/didik-mukrianto' title='Didik Mukrianto'>Didik Mukrianto</a> dari <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kubu-ahy' title='kubu AHY'>kubu AHY</a> menilai, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kubu-moeldoko' title='kubu Moeldoko'>kubu Moeldoko</a> mencari pembenaran ke Mahkamah Agung atas aksi

(Foto: Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto dari kubu AHY menilai, kubu Moeldoko mencari pembenaran ke Mahkamah Agung atas aksi "begal politik". (KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

Didik Mukrianto merespons langkah kubu Moeldoko yang menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review atau uji materi atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020.

"Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘ begal politik ’ yang mereka lakukan," kata Didik dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Menurut Didik, upaya tersebut dilakukan kubu Moeldoko untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya kongres luar biasa (KLB) pada Maret 2021 yang disebutnya dihadiri peserta abal-abal.

Anggota Komisi III DPR itu pun menilai uji materi yang diajukan kubu Moeldoko masih saja mempermasalahkan Surat Keputusan Menkumham atas pengesahan AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020.

Ia menuturkan, Menkumham memiliki tim pengkaji hukum yang kuat serta prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan sinkronisasi peraturan perundang-undangan sebelum mengeluarkan surat keputusan.

"Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu.

‘Akrobat hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?" ujar dia.

Kendati demikian, Didik yakin para hakim agung mempunyai integritas dan profesionalisme dalam menangani perkara ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved