Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kejagung

Peran Alex Noerdin dan 2 Orang Lain yang Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyalurkan Dana Hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya

Editor: Rhendi Umar
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Dana Hibah Dari Dana APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Dan Tahun 2017 Kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang Dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Ketiga orang tersebut antara lain, AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode tahun 2008-2013 dan periode tahun 2013-2018

MM selaku Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

LPLT selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyalurkan Dana Hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dengan rincian :

Pertama : Pada tahun 2015 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2015 menyalurkan dana Hibah sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

Kedua : Pada tahun 2017 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2017 sebesar Rp. 80.000.000.000.

Selanjutnya penganggaran Dana Hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam Peraturan Perundang-undangan diantaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima Dana Hibah dan hanya berdasarkan Perintah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan.

Akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 130.000.000.000,- (seratus tiga puluh milyar rupiah).

Tersangka AN selaku Gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu.

Tersangka MM selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid yang meminta untuk pengiriman Dana tersebut ke dalam rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta dan dalam penggunaannya adanya penyimpangan-penyimpangan.

Tersangka LPLT selaku Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan pencairan tanpa prosedur dalam proses hibah pembangunan Masjid Sriwijaya

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana.

Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved