Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Babinsa

Politisi PDIP Sayangkan Sikap Jenderal Surati Panglima TNI dan Kapolri soal Babinsa di Manado

Brigadir Jenderal Junior Tumilaar dalam surat terbuka tersebut mengecam tindakan menyerobot tanah milik warga oleh perumahan.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
TB Hasanuddin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral surat terbuka Brigjen TNI Junior Tumilaar kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Brigadir Jenderal Junior Tumilaar adalah Irdam XIII/Merdeka

Brigadir Jenderal Junior Tumilaar dalam surat terbuka tersebut mengecam tindakan menyerobot tanah milik warga oleh perumahan.

Surat terbuka Irdam XIII/Merdeka Junior Tumilaar ini ditulis tangan, yang isinya membela rakyat kecil.

Surat Irdam Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar tertanggal Manado pada 15 September 2021, yang ditujukan kepada orang nomor satu di organisasi Polri.

Dalam surat memberi tembusan pada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, KSAD Jenderal Andika Perkasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Pangdam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.

Surat Brigjen Irdam XIII/Merdeka ini berisi tentang protesnya atas sikap Brimob Polda Sulut bersenjata yang mendatangi salah seorang personel Badan Pembina Desa ( Babinsa ).

Dalam suratnya, orang nomor tiga di Kodam Merdeka ini berisi tentang pembelaan salah seorang personal Babinsa untuk warga bernama Ari Tahiru (67 tahun), yang tanahnya disebut diserobot oleh perusahaan properti di Manado.

Junior Tumilaar pun tidak terima ketika sang Babinsa yang membela rakyat kecil harus dipanggil Polresta Manado

Tanggapan Anggota DPR RI

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyayangkan sikap dari Irdam XIII/Merdeka Brigadir Jenderal Junior Tumilaar yang mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Politikus PDIP itu menilai peristiwa tersebut akan kembali memantik konflik antaran Polri dan TNI.

Menurut dia, semestinya permasalahan itu bisa diselesaikan melalui koordinasi yang baik antar lembaga. 

"Situasi di atas sesungguhnya tidak boleh terjadi. Ini masalah koordinasi saja. Saya sarankan perlu ada kordinasi yang intens dan lebih terbuka (sesuai aturan perundang-undangan yang ada). Jangan ada kesan kedua lembaga ini saling bersaing dan tak pernah akur," kata Hasanuddin kepada wartawan, (21/9/2021)

Ia menyebut, Indonesia adalah negara hukum dan siapapun yang melakukan pelanggaran harus segera ditindak tanpa keraguan. 

"Tapi ikuti prosedurnya, tinggal penyidik koordinasi dengan Denpom setempat. Nanti lakukan penyidikan bersama. Selesai itu," ujarnya. 

Ia menyarankan, agara Kapolda dan Denpom setempat segera memediasi konflik tersebut.

"Saya yakin semuanya akan baik-baik saja bila semua pihak mampu menempatkan diri dan menghormati aturan perundang-undangan yang berlaku. Ke depan, dengan koordinasi yang intens di semua lapisan maka semua akan baik-baik saja, kasus ini ke depan. Jangan terulang lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Junior menjelaskan, dirinya mengirimkan surat kepada atasannya tersebut untuk membela warga Manado yang diduga tanahnya diserobot oleh PT Ciputra International.

Junior menjelaskan, alasan dirinya mengirimkan surat tersebut karena tak terima ada seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang membela salah seorang warga miskin dan buta huruf bernama Ari Tahiru yang tanahnya diserobot oleh PT Ciputra International. 

Ketika warga itu dibela oleh Babinsa, kemudian aparat Brimob dari Sulawesi Utara mendatanginya karena mendapatkan laporan dari PT Ciputra International.

Menurutnya, para Babinsa itu hanya berupaya menjalankan tugasnya dan membantu Ari Tahiru yang meminta perlindungan kepada mereka. 

"Bapak Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa, itu pun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado," kata Junior dalam surat terbukanya seperti dikutip dari akun Twitter @BungRetweet yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/09/2021). 

Ciputra Bantah Tudingan Serobot Lahan Warga Miskin dan Buta Huruf di Manado

Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilaar selaku Irdam XIII/Merdeka mengirimkan surat terbuka terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Ciputra International.

Surat terbuka yang beredar di media sosial tersebut ditulis tangan dengan tembusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.

Dalam suratnya, Junior mengungkapkan, dirinya tidak terima pemanggilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) oleh Brimob Sulawesi Utara karena membela salah seorang warga miskin dan buta huruf bernama Ari Tahiru yang tanahnya diserobot oleh PT Ciputra International.

Menurut Junior, para Babinsa itu hanya berupaya menjalankan tugasnya dan membantu Ari Tahiru yang meminta perlindungan kepada mereka.

"Bapak Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan, itu pun Babinsa kami dipanggil Polri/Polresta Manado," kata Junior dalam surat terbukanya seperti dikutip melalui laman twitter @BungRetweet, Senin (20/9/2021).

Lebih jauh, Junior menulis bahwa Ari Tahiru telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian karena laporan yang dilayangkan oleh PT Ciputra International.

"Kami beritahukan kepada Bapak Kapolri, bahwa ada rakyat bernama Bapak Ari Tahiru rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap, ditahan karena laporan dari PT Ciputra International/Perumahan CitraLand," tulis Junior.

"Bapak Ari Tahiru sampai surat ini dibuat, masih ditahan kurang lebih 1 sampai 2 bulan. Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas atau diduduki," lanjutnya.

Menanggapi hal ini, Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi membantah tudingan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaannya.

"Kami nggak pernah menyerobot, semua sudah dilakukan secara prosedural. Kemudian dia (Ari Tahiru) klaim lagi sekarang dengan menyebarkan video dan yang lainnya dan dibilang kami menyerobot," kata Harun kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).

 Harun mengeklaim, PT Ciputra International merupakan pemilik hak atas lahan tersebut dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Sudah SHGB atas nama PT Sarana Pinelko dan sudah beralih ke PT Ciputra International," ujarnya.

Lebih lanjut, Harun menceritakan, Ciputra Group melalui PT Ciputra International telah membeli lahan tersebut dari mitra bisnisnya bernama Daniel Waani yang mewakili PT Sarana Pinelko.

Keduanya sepakat mengembangkan perumahan CitraLand Manado, di kawasan Winangun, Malalayang, Kota Manado.

Sebelumnya, PT Sarana Pinelko membeli lahan seluas 1.000 meter persegi tersebut dari Ari Tahiru.

Transaksi jual beli lahan dilakukan oleh Daniel dan sejumlah ahli waris, termasuk Ari Tahiru.

"Ari Tahiru menjual tanahnya ke Danel Waani yang menjadi partner kami sebagai pemilik lahan dengan dokumen yang jelas dan beliau sudah turut tanda tangan," jelas Harun.

Menurut Harun, para ahli waris lainnya tidak mempermasalahkan tanah ini. Lagipula tanah yang dibeli tersebut tidak dimanfaatkan secara komersial oleh PT Ciputra International, melainkan dijadikan jalan.

"Itu lokasinya sebagian besar tebing, dan tanahnya juga tidak luas," imbuh Harun.

Dia juga menjelaskan alasan dilaporkannya Ari Tahiru ke polisi karena telah merusak pagar lahan perumahan CitraLand Manado.

 "Yang pasti tudingan penyerobotan itu tidak benar. Ari Tahiru memang ditahan karena telah merusak pagar kami," tukas Harun.

Untuk diketahui, berikut isi surat terbuka Junior Tumilaar:

Salam sinergitas TNI-Polri dan salam presisi.

Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan Ketuhanan Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih Yang bernama Yehuwa.

Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan Negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Kami beritahukan kepada Bapak Kapolri, bahwa ada rakyat bernama Bapak Ari Tahiru rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT Ciputra International/Perumahan Citraland. Bapak Ari Tahiru sampai surat ini dibuat masih ditahan (± 1/2 bulan). Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas/diduduki

PT Ciputra International/Perumahan Citraland (memang beberapa penghuni anggota Polri). Bapak Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa, itu pun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado.

Selain itu, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa kami yang sedang bertugas di tanah Bapak Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030 K tahun 2016.

Atas laporan PT Ciputra International/Perumahan Citraland, Polresta Manado membuat surat panggilan kepada Babinsa. Akhir kata Demi Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela rakyat miskin/kecil dan jangan bela perusahaan yang merampas tanah-tanah rakyat. Terima kasih, semoga diberkati Allah Yehuwa.

Saya Tentara Rakyat

Junior Tumilaar
Brigjen TNI

Tembusan:

1. Panglima TNI
2. Kasad
3. Pangdam XIII/Merdeka
4. James Tuwo (Pengacara Ari Tahiru dan Edwin Lomban)
5. Ibu Brigita H Lasut

TAUTAN AWAL Anggota Komisi I Sayangkan Sikap Brigjen Junior yang Surati Kapolri dan Panglima TNI  dan Puspomad Bakal Periksa Brigjen TNI Junior Tumilaar Setelah Suratnya untuk Kapolri Viral di Medsos

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved