Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

Pemkot Kotamabagu Siapkan Anggaran Pelatihan Calon Tenaga Kerja ke Jepang dan Jerman 

Kepala UPT B2MI Manado diterima Wakil Wali Kota Kota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan, di rumah dinasnya, Rabu (22/9/2021). 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
IST/Protokoler Wakil Wali Kota.
Wakil Wali Kota Kotamabagu Nayodo Koerniawan menerima kunjungan dari Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Manado, Hendra Makalalag. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Manado, Hendra Makalalag melakukan kunjungan kerja serta silaturahmi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Kunjungan silaturahmi Kepala UPT B2MI Manado itu diterima Wakil Wali Kota Kota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan, di rumah dinasnya, Rabu (22/9/2021). 

Dalam pertemuan ini, Hendra menyampaikan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, Hendra juga menyampaikan mengenai beberapa peluang kerja ke luar negeri yang dapat dimanfaatkan oleh putra Kotamobagu.

Saat ini ada beberapa Negara di Asia yang sedang banyak membutuhkan pekerja dari Indonesia. 

Salah satunya adalah Jepang yang kini sedang mengalami kekurangan tenaga kerja karena populasi yang menua. 

"Jepang membuka peluang di 14 sektor pekerjaan antara lain sektor keperawatan, pertanian, industri pelayanan makanan dan minuman dan industri manufaktur makanan dan minuman,” jelas Hendra.

Bukan hanya itu, ia menambahkan jika para pemuda Kotamobagu lulusan bidang kesehatan dapat bekerja di Jerman sebagai tenaga kesehatan.

Karena BP2MI telah menandatangani persetujuan dengan Bundesagentur fur Arbeit (BA) Jerman dalam hal penempatan dan pelindungan tenaga kesehatan Indonesia.

Melalui program penempatan pemerintah atau G to G. 

"Rencananya pendaftaran program penempatan ini akan dibuka di awal bulan Oktober nanti,” kata dia. 

Hendra juga menambahkan bahwa untuk menempati jabatan-jabatan yang dibuka, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit khususnya dalam hal pelatihan bahasa dan skill. 

Untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri tentu saja membutuhkan kemampuan bahasa dan skill bidang yang dilamar. 

Nah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 khususnya pasal 41, pendidikan dan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. 

"Untuk itulah kami melakukan kunjungan ini karena selain menyampaikan mengenai peluang kerja ke luar negeri juga sebagai bentuk sosialisasi kami kepada pemerintah daerah agar melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang,” terang dia. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved