Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Kebijakan Tracking dan Vaksinasi Bupati Bolmong Buahkan Hasil, Bolmong Kini Turun ke PPKM Level 2 

Tracking yang dilakukan Pemkab Bolmong merupakan langkah Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dengan mengeluarkan instruksi.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat memimpin rapat Forkopimda. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Langkah tracking maupun vaksinasi Covid-19 yang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) membuahkan hasil. 

Hal ini dibuktikan dengan berhasil keluarnya Bolmong dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, dan berubah status menjadi level 2. 

Pemberitahuan itu berdasarkan surat intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dikeluarkan belum lama ini. 

Tracking yang dilakukan Pemkab Bolmong merupakan langkah Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dengan mengeluarkan instruksi bernomor 400/02/SETDAKAB/156/IX/2021.

Instruksi tersebut tentang pelaksanaan vaksinasi Covid 19 dan rapid tes antigen secara massal bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN), Honorer/THL, kepala desa hingga perangkat desa yang dimulai sejak pekan lalu. 

Vaksinasi dan rapid test gencar dilakukan secara masif di setiap kecamatan. 

Cara ini cukup ampuh sebab angka kasus positif Covid-19 di Bolmong menyisakan 17 kasus saja. 

Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Alhamdulillah, Kabupaten Bolmong saat ini turun status menjadi level 2,” ujar Tahlis saat dihubungi, Rabu (22/09/2021).

Meski sudah PPKM level 2, Sekda Tahlis terus mengingatkan agar masyarakat jangan lengah dan tetap menerapkan ptotokol kesehatan.

“Program vaksinasi dan rapid test antigen yang saat ini sedang berlangsung harus terus berlanjut,” kata dia.

Adapun dalam penerapan kebijakan PPKM level 2 ini, pemerintah tetap melakukan pembagian sesuai dengan kriteria zonasi, termasuk kegiatan belajar mengajar. 

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen 

Namun tetap dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved