Terkini Nasional
KPK Panggil Anies Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Wagub DKI Yakin Tak Terlibat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Anies Baswedan Pastikan Penuhi panggilan KPK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bakal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Anies Baswedan menyatakan belum mengetahui perihal apa saja yang ingin digali KPK dari dirinya.
Namun yang jelas dia bakal hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (21/09/2021) besok.
“Saya belum mengetahui apa yang akan ditanyakan, tapi yang pasti saya akan datang sesuai undangan KPK besok pagi,” katanya saat ditemui di Rumah Duka Meninggalnya Ibu Mertua dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono Sunarti Sri Hadiyah, di Condet, Jakarta Timur, Senin (20/9/2021).
Tanggapan Wagub DKI Jakarta
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Dia menyebut Anies dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang akan diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pemimpin yang taat pada hukum.
"Prinsipnya kami meyakini kami tidak terlibat dalam kasus-kasus yang sedang ditangani KPK terkait kasus tanah yang sedang diproses KPK," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/9/2021).
Riza mengatakan, Anies dan Prasetio dipastikan akan menaati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK.
Termasuk pemanggilan sebagai saksi yang akan dilaksanakan Selasa (21/9/2021) besok.
"Mereka adalah pimpinan yang patuh dan taat pada hukum ya, pak Pras sudah pernah dipanggil, pak Anies juga dulu bersama saya waktu kasus Habib Rizieq dipanggil kami taat (hadir) ya," tutur dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan atas kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul Pondok Ranggon.
Yoory ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Anja Runtuwene (AR) sebagai Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dan Korporasi PT Adonara Propertindo.
Berselang 25 hari setelah penetapan tersangka, Anies resmi mencopot secara permanen Yoory dari jabatan Dirut Pembangunan Sarana Jaya.