Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Kisah Penistaan Agama Ahok, Pidato di Kepulauan Seribu, Video Dipotong Buni Yani, Divonis 2 Tahun

Seperti diketahui Vonis hukuman tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan stafnya Sunny Tanuwidjaja menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. 

Selasa (28/2/2017). Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak Rizieq Shihab sebagai ahli agama dalam persidangan dugaan penodaan agama.

Salah satu alasan penolakan karena Rizieq berstatus residivis.

Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan, Rizieq sudah dua kali dijatuhkan hukum pidana.

Kamis (20/4/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok terbukti bersalah menodai agama.

Untuk itu jaksa menuntut Ahok hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Selasa (25/4/2017). Ahok menegaskan dirinya bukanlah penoda agama sebagaimana yang didakwakan Jaksa penuntut Umum terhadap dirinya.

Dalam nota pembeaan atau pleidoi yang dibacakan, Ahok mengatakan dirinya hanya lah sebagai korban sehingga menjadi pesakitan di persidangan.

Menurut Ahok, dirinya menjadi korban fitnah juga diakui Jaksa Penuntut Umum yang mengtakan ada peran Buni Yani dalam kasus tersebut yang mengunggah potongam video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dan menambahkan kalimat provokatif.

Selasa (9/5/2017). Majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penodaan agama menilai bahwa kasus yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) tidak terkait dengan Pilkada DKI Jakarta 2017.

Majelis hakim menilai kasus tersebut murni penodaan agama.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa Ahok dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Hakim Ketua Dwiarso menjelaskan beberapa poin yang memberatkan hingga Ahok sapaan Basuki dijatuhkan vonis dua tahun penjara.

"Yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah mencederai perasaan umat Islam dan juga memecah kerukunan," kata Hakim Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Sementara yang meringankan adalah belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Sebelumnya, majelis hakim menilai Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodoaan agama. Menjatuhkan pidana kepda terdakwa oleh Karena itu pidana penjara dua tahun," kata hakim Dwiarso.

Hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan.

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.

Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Kisah Perjalanan Kasus Ahok Hingga Vonis 2 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved