Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Kisah Penistaan Agama Ahok, Pidato di Kepulauan Seribu, Video Dipotong Buni Yani, Divonis 2 Tahun

Seperti diketahui Vonis hukuman tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan stafnya Sunny Tanuwidjaja menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. 

Kompolnas dan Ombudsman hanya bertindak sebagai pengawas.

Awalnya pidato Ahok itu tidak ada yang mempermasalahkan.

Namun pada 6 Oktober 2016 barulah menjadi isu besar ketika Buni Yani mengunggah video rekaman pidato itu di akun Facebooknya, berjudul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.

Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.

Ahok pun sudah meminta maaf pada 10 Oktober, kepada umat Islam, terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51.

Ahok pun berinisiatif mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terkait ucapannya di Pulau Seribu itu.

Pada 14 Oktober lalu, tanpa jadwal pemeriksaan, Ahok datang ke kantor Bareskrim terkait permasalahan hukum itu.

Rabu 16 November 2016

Kasus hukum Ahok dimulai ketika dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

Anggota penyelidik kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Ahok ternyata sempat berbeda pendapat.

Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, hari itu juga Bareskrim langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini.

Selasa (22/11/2016), Ahok menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

Jumat (25/11/2016), rombongan penyidik Bareskrim Polri yang diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkas berkas Ahok adalah seberat 826 halaman. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad telah menunjuk 13 orang jaksa yang ditugaskan untuk meneliti berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved