Profil Tokoh Daerah
Sosok Iptu Revi, Kasat Reskrim Polres Sitaro yang Berusia 25 Tahun, Masih Muda Tapi Banyak Prestasi
Bahkan di usianya yang masih terbilang muda, dirinya sudah memegang jabatan strategis di salah satu Polres di Sulawesi Utara ( Sulut ).
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa yang menyangka jika sosok pria tampan satu ini adalah seorang perwira di Kepolisian.
Bahkan di usianya yang masih terbilang muda, dirinya sudah memegang jabatan strategis di salah satu Polres di Sulawesi Utara ( Sulut ).
Dia adalah Iptu Revianto Anriz S.Tr.K.
Usianya baru 25 tahun, namun ternyata prestasinya moncer.
Iptu Revi adalah Kasat Reskrim Polres Sitaro, Sulut.
Iptu Revi adalah pria kelahiran Palembang, 08 November 1995.
Kasat Res Polres Sitaro itu dikenal dengan sapaan akrab abang dan juga Revi.
Dirinya merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.
Sebelum menjadi Kasat Reskrim Polres Sitaro, Iptu Revi ternyata sudah ditempatkan diberbagai tempat dengan berbagai jabatan.
Di mana ia sebelumnya menjadi perwira pertama (Pama) Polda Sulut pada 2017.

Lalu Pama Polres Bitung pada Maret 2018.
Kemudian jadi Kanit SPKT Polres Bitung pada April 2018.
Lalu jadi Panit 1 Reskrim Sektor Maesa pada Agustus 2018.
Katim Tarsius Res Bitung pada Desember 2018.
Kanit Jatanras Res Bitung pada Desember 2018.

BKO SPN pada Juli 2019.
Kanit Jatanras Res Bitung pada Maret 2020.
Dan Kasat Reskrim Polres Sitaro sejak Juli 2021 hingga saat ini.
Sebelum menjadi polisi, Iptu Revi sempat mengenyam pendidikan di Palembang.
Ia menyelesaikan sekolah dasarnya di SD Muhammadiyah 6 Palembang pada 2007.
Sekolah menengah di SMP Negeri 1 Palembang (2010)
Menyelesaikan sekolah akhir di SMA Negeri 17 Palembang pada 2013
Lalu menyelesaikan Akademi Kepolisian pada 2017.

Sekadar diketahui saja tribunners, Sat Reskrim bertugas membina Fungsi dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Termasuk fungsi identifikasi dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Kasat Reskrim dibantu oleh Kanit dan Kasubnit.
Kasat Reskrim Polres bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres. (tribunmanado.co.id/Indri Fransiska Panigoro)