Berita Manado
Peredaran Miras di Manado akan Dibatasi, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Miras Disetujui DPRD
Wali Kota Manado Andrei Angouw mengatakan, Perda tersebut akan mengatur peredaran miras di kota Manado.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Peredaran miras di Kota Manado bakal dibatasi.
Hal tersebut menyusul disetujuinya Ranperda pengendalian dan pengawasan miras dalam paripurna pembicaran tingkat 2 di ruang paripurna DPRD Kota Manado, Senin (20/9/2021).
Ranperda tersebut disahkan bersama Ranperda kota layak anak.
Wali Kota Manado Andrei Angouw mengatakan, Perda tersebut akan mengatur peredaran miras di kota Manado.
"Segalanya tentang miras diatur dalam Perda tersebut," kata dia.
Ungkap dia, Kota Manado adalah Kota Pariwisata. Alkohol sangat identik dengan pariwisata.
"Namun di sisi lain kita harus membentengi generasi muda kita dari bahaya kriminalitas akibat miras," katanya.
Sebut dia, Perda tersebut memberikan takaran yang pas.
Mengenai Perda layak anak, Wali Kota mengatakan sangat perlu karena anak adalah investasi masa depan kota Manado.
"Anak di Manado harus dilindungi dari segala macam kekerasan, harus dibekali pendidikan agar supaya bisa bersaing nantinya," kata dia.
Ketua DPRD Manado Altje Dondokambey mengatakan, DPRD kota Manado menyetujui dua ranperda tersebut karena menganggapnya vital bagi Manado.
"Lewat pembahasan yang runtun dan dinamis akhirnya Ranperda ini bisa kita setujui," katanya.
Ketua Pansus pengendalian dan pengawasan miras Boby Daud berharap Perda tersebut dapat menekan angka kriminalitas di Manado sembari melindungi petani tradisional.
Tentang Manado
Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi.