Kasus Penganiayaan
Masih Ingat Irjen Napoleon? Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra, Kini Aniaya Muhammad Kece di Rutan
Masih ingat Irjen Napoleon Bonaparte? Polisi yang terlibat korupsi atan suap kasus Djoko Tjandram kabarnya kini berulah di dalam rumah tahanan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Irjen Napoleon Bonaparte? Polisi yang terlibat korupsi atan suap kasus Djoko Tjandra.
Kabarnya kini berulah di dalam rumah tahanan.
Diketahui Irjen Napoleon menganiaya salah satu tahanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ternyata korban adalah Youtuber Muhammad Kece yang belum lama ini ditangkap karena kasus penistaan agama.
Baca juga: Gempa Tadi Pukul 09.45 WIB Sabtu 18 September 2021, Jawa Timur Diguncang, Ini Data BMKG Magnitudonya
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Minggu (19/9/2021), Ini Daftar Wilayah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem
Baca juga: Pantas Alami Masa Sulit, Uang Anang Hermansyah Tinggal Rp 15 Juta Usai Cerai Dengan Krisdayanti
Irjen Napoleon dan Djoko Tjandra. (istimewa)
Identitas pelaku penganiayaan Youtuber Muhammad Kece di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.
Pelaku adalah Irjen Napoleon Bonaparte.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
"Iya betul (pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Napoleon Bonaparte)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polri.
"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tukasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, berupa penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Napoleon terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.
Sementara itu, Youtuber Muhammad Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama yang diunggah dalam akun Youtubenya.
Dia ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa (24/8/2021).
Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece. (Tangkapan layar Youtube)
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.