Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perwira TNI Rangkap Jabatan

Jenderal Andika Perkasa Jadi Komisaris Utama PT Pindad, Ini 10 Perwira TNI Rangkap Jabatan Sipil

Salah satunya Jenderal Andika Perkasa yang kini rangkap jabatan Komisaris Utama PT Pindad.

Editor: Glendi Manengal
DISPENAD
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar 10 perwira TNI yang rangkap jabatan sipil.

Salah satunya Jenderal Andika Perkasa yang kini rangkap jabatan Komisaris Utama PT Pindad.

Simak berikut ini rincian rangkap jabatan sipil 10 perwira TNI.

Baca juga: Kunjungi Tribun Manado, Cewek Cantik Asal Manado ini Ingin Diajari Cara Menulis Berita

Baca juga: Kabar Lucinta Luna, Lakukan Isolasi Mandiri dan Singgung soal Kandungan

Baca juga: Masih Ingat Five Vi? Telah Hijrah Kini Bikin Heboh, Sebut Lagu Haddad Alwi Ya Thoybah Adalah Syirik

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat menggelar konferensi pers di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan Sersan Dua (Serda) Aprilia Manganang sejatinya adalah laki-laki namun karena menderita hipospadias sejak lahir sehingga dianggap perempuan dan kini dirinya tengah menjalani perawatan di RSPAD. (Tribunnews/JEPRIMA)

Sejumlah perwira TNI mendapat rangkap jabatan sipil.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membeberkan 10 nama Perwira TNI yang rangkap jabatan sipil.

Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS Rivalee Anandar mengatakan 10 nama tersebut tercatat menempati posisi strategis sipil sejak 2018.Berikut nama-nama yang ditampilkan dalam presentasi Rivanlee:

1. Mayor Jenderal TNI Eddy Kristianto: Komisaris PT Wijaya Karya (Persero)

2. Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait: Kepala Bagian Umum dan Hukum Pengembangan SDM Kementerian ESDM

3. Jenderal TNI Andika Perkasa: Komisaris Utama PT Pindad

4. Marsekal Madya TNI Andi Pahril Pawi: Komisaris PT Bukit Asam (Persero)

5. Laksamana Madya TNI Achmad Djamaluddin: Komisaris Utama PT Pelindo

6. Marsekal Madya TNI Donny Ernawan Taufanto: Komisaris Utama PT Dahana

7. Brigjen TNI Aria Prawiseso: Staf Khusus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bidang pengamanan destinasi wisata dan isu-isu strategis

8. Marsekal TNI Fadjar Prasetyo: Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia

9. Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin: Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)

10. Letnan Jenderal TNI Herindra: Komisaris Utama PT LEN Industri

 Rivanlee mengatakan kemungkinan ada beberapa nama lain yang tidak sempat KontraS pantau.

Rivanlee mengatakan persoalan tersebut berpotensi untuk melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan memperburuk situasi relasi antara militer dengan sipil. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 39 UU tersebut yang berbunyi:

Prajurit dilarang terlibat dalam:

1. kegiatan menjadi anggota partai politik;

2. kegiatan politik praktis;

3. kegiatan bisnis; dan

4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Menurutnya hal tersebut akan mengganggu peran dan fungsi institusi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU TNI baik untuk TNI sendiri, maupun untuk sipil.

"Meskipun dalam beberapa kasus penempatan anggota militer atau perwira aktif militer di jabatan-jabatan sipil adalah prerogatif, tapi ini juga menunjukkan bahwa lemahnya pejabat publik dalam memkanai reformasi sektor keamanan," kata Rivanlee.

Jenderal Andika Perkasa (kiri) jadi Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Sebelumnya KontraS menyampaikan catatan kritisnya menjelang masa pergantian Panglima TNI yang dinilai perlu diperhatikan presiden ataupun DPR.

Rivanlee mengatakan catatan kritis tersebut berangkat dari sejumlah pemantauan melalui media, pendampingan kasus, serta kebijakan-kebijakan, atau keputusan yang diambil selama kepemimpinan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Pemantauan tersebut, kata Rivanlee, dilakukan selama kurang lebih tiga tahun yakni dari 2018 sampai September 2021.

Rivanlee mengatakan catatan tersebut terkait sejumlah permasalahan yang hadir di tubuh TNI di antaranya kembalinya TNI ke ranah sipil.

Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS Rivalee Anandar saat konferensi pers secara daring pada Kamis (16/9/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved