Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Tina Toon Digugat Rp 10,7 Miliar karena Pelanggaran Hak Cipta, Anggota DPRD Ini Tak Terbebani

Akibat kasus pelanggaran hak cipta, seorang pejabat dan sekaligus artis ini digugat.

Editor: Glendi Manengal
Instagram/@tinatoon101
Mantan Penyanyi Cilik Tina Toon yang kini sudah menjabat jadi anggota DPRD DKI Jakarta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akibat kasus pelanggaran hak cipta, seorang pejabat dan sekaligus artis ini digugat.

Diketahui gugatan tersebut dilayangkan oleh pencipta lagu itu sendiri.

Artis Tina Toon diketahui digugat Rp 10,7 Miliar, namun terkait hal itu begini perasaannya.

Baca juga: Foto Lawas Dua Jenderal TNI Ini Jadi Sorotan Publik, Lulus hingga Sukses Bersama, Kompak Bersahabat

Baca juga: Bacaan Doa, Memohon Keselamatan Saat Terjadi Gempa Bumi

Baca juga: Gempa Terkini Rabu (15/9/2021) Pagi Tadi, Berikut Info BMKG Magnitudo dan Koordinatnya

Tina Toon. (Instagram@tinatoon101)

Mantan penyanyi cilik sekaligus politis Tina Toon tengah terseret kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Ia bahkan digugat hingga Rp10,7 Miliar.

Pengacara Tina Toon, Jeffry Martono mengungkapkan kliennya tak terbebani soal gugatan hak cipta yang diajukan Engkan Herikan.

Seperti diketahui, sidang gugatan hak cipta lagu Bintang yang diajukan Engkan Herikan selaku pencipta lagu kepada sejumlah pihak termasuk Tina Toon digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).

Sidang itu beragendakan pembuktian penguggat.

Mengenai ini, pihak Tina Toon yang diwakili kuasa hukumnya Jeffry Martono mengaku tidak terlalu terbebani dengan tuntutan.

"Nggak ada (beban), jadi let it flow aja, kita toh ga ada beban juga dalam hal ini karena status klien saya sebagai turut tergugat," kata Jeffry saat ditemui usai persidangan.

"Yang mana turut tergugat itu hanya untuk melengkapi sebuah gugatan, agar gugatan itu tidak dinyatakan gugatan tidak dapat diterima," tambahnya.

Dalam persidangan, baik yang kini jadi anggota DPRD DKI Jakarta itu ataupun Engkan Herikan tidak hadir melainkan masing-masing diwakili kuasa hukumnya.

Engkan Herikan yang diwakili kuasa hukumnya Christian R. Valentino Aunalal dan Muhammad Iqbal Arbianto mengaku menjelaskan 25 bukti saat persidangan berlangsung.

Bukti-bukti yang dibeberkan tak hanya berupa CD dan kaset musik milik Anima tetapi juga surat perjanjian dengan Sony Music yang sama sekali tidak mencantumkan soal pengalihan hak cipta.

Sementara itu, sidang selanjutnya akan digelar dua minggu kemudian dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.

Setelah itu, sidang akan berlanjut dengan pemanggilan para saksi.

Diberitakan sebelumnya, Mantan penyanyi cilik Tina Toon digugat sebesar Rp 10,7 Miliar oleh pencipta lagu bernama Engkan Herikan.

Penyanyi Tina Toon. (istimewa)

Engkan Herikan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, medio Februari 2021.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst ia tuju kepada Tina Toon dan beberapa nama lainnya, yakni Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.

Engkan Herikan melayangkan gugatan Rp 10,7 Miliar kepada Tina Toon dan pihak lainnya, karena tidak terima lagunya bertajuk 'Bintang' dinyanyikan ulang.

Engkan Herikan tidak terima lagu Bintang yang dipopulerkan band Anima ini dinyanyikan ulang oleh Tina Toon tanpa izin darinya.

Artikle ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved