Berita Seleb
Tina Toon Digugat Rp 10,7 Miliar karena Pelanggaran Hak Cipta, Anggota DPRD Ini Tak Terbebani
Akibat kasus pelanggaran hak cipta, seorang pejabat dan sekaligus artis ini digugat.
Sementara itu, sidang selanjutnya akan digelar dua minggu kemudian dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.
Setelah itu, sidang akan berlanjut dengan pemanggilan para saksi.
Diberitakan sebelumnya, Mantan penyanyi cilik Tina Toon digugat sebesar Rp 10,7 Miliar oleh pencipta lagu bernama Engkan Herikan.
Penyanyi Tina Toon. (istimewa)
Engkan Herikan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, medio Februari 2021.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst ia tuju kepada Tina Toon dan beberapa nama lainnya, yakni Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.
Engkan Herikan melayangkan gugatan Rp 10,7 Miliar kepada Tina Toon dan pihak lainnya, karena tidak terima lagunya bertajuk 'Bintang' dinyanyikan ulang.
Engkan Herikan tidak terima lagu Bintang yang dipopulerkan band Anima ini dinyanyikan ulang oleh Tina Toon tanpa izin darinya.
Artikle ini telah tayang di Tribunnews.com