Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

10 Hari Tidak Masuk Kerja, Gaji PNS Akan Dihentikan di Bulan Berikutnya, Simak Aturan Baru PNS

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia harus menyimak info penting ini. Sudah ada aturan baru bagi PNS. 

TribunStyle.com
Ilustrasi PNS 

- Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.

- Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Pasal 5)

PNS dilarang:

- Menyalahgunakan wewenang.

- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.

- Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.

- Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.

- Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak
bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

- Melakukan pungutan di luar ketentuan.

- Melakukan kegiatan yang merugikan negara.

- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.

- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.

- Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved