Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

10 Hari Tidak Masuk Kerja, Gaji PNS Akan Dihentikan di Bulan Berikutnya, Simak Aturan Baru PNS

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia harus menyimak info penting ini. Sudah ada aturan baru bagi PNS. 

TribunStyle.com
Ilustrasi PNS 

- Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik
di dalam maupun di luar kedinasan.

- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Pasal 4)

Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:

- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/ janji PNS.

- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.

- Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan.

- Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan
keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

- Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

- Menggunakan dan memelihara barang rnilik negara dengan sebaik-baiknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved