Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September, Berikut Rincian Daerahnya

PPKM Level 2 Corona Virus Disease diterapkan di beberapa wilayah daerah Jawa-Bali.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI
Salah satu ruas jalan di Kota Pematangsiantar di Jalan Ahmad Yani disekat pada Kamis (12/8/2021). Kota Pematangsiantar masuk wilayah PPKM Level 4. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kembali Pemerintah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, untuk medio 14 - 20 September 2021.

PPKM Level 2 Corona Virus Disease diterapkan di beberapa wilayah daerah Jawa-Bali.

Hal itu berdasarkan putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri ini akan menjadi dasar aturan teknis bagi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali pada sepekan mendatang.

Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Selasa (14/9/2021), aturan juga merinci daerah-daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2.

Daerah-daerah ini tersebar di empat provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Berikut rinciannya :

1. Banten

Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.

2. Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Karawang,

Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

3. Jawa Tengah

Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang,

Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan,

Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara,

Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

4. Jawa Timur

Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten

Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo,

Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu, menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),

ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.

Kriteria itu yakni angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.

(Kompas.com)

Tautan:

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/14/06054071/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-ini-rincian-daerah-yang-berstatus-level-2?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved