Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebakaran Lapas Tangerang

Serangkaian Temuan Komnas HAM, dari Sel yang Tak Manusiawi hingga Penggunaan Arus Listrik Tak Wajar

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mencatat ada persoalan masuknya penggunaan arus listrik dalam sel

(ANTARA FOTO/HANDOUT/STR)
Suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten yang terbakar pada Rabu (8/9/2021) memang tidak manusiawi dan tidak layak dari segi keamanan.

Choirul mampu menyatakan hal tersebut setelah mengunjungi langsung lapas pada Kamis (9/9/2021) dan membandingkan antara Blok C II yang terbakar dan blok lain yang serupa namun masih utuh.

"Dari segi bangunan tidak layak, tidak manusiawi. Tidak layak dari segi keamanan. Keamanan bagi napinya maupun keamanan bagi petugasnya. Oleh karena itu memang harus didaur ulang itu bangunan," kata Choirul dalam diskusi virtual Medcom.id bertajuk Misteri Tragedi Lapas Tangerang, Minggu (12/9/2021).

Dari kunjungan tersebut, Choirul mendapatkan sejumlah temuan yang membuatnya menilai bangunan itu tidak layak.

Suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kebakaran' title='kebakaran'>kebakaran</a> yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.

Bahkan, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mencatat ada persoalan masuknya penggunaan arus listrik dalam sel di Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar pada Rabu (8/9/2021).

Arus listrik tersebut, kata Choirul, digunakan oleh narapidana untuk mengakses handphone atau gawai.

"Persoalan masuknya penggunaan arus listrik yang bukan untuk peruntukannya (narapidana) dan di jamnya," kata Choirul dalam diskusi virtual Medcom.id bertajuk Misteri Tragedi Lapas Tangerang, Minggu (12/9/2021).

Choirul menyampaikan hal itu berdasarkan hasil kunjungannya ke Lapas Kelas I Tangerang, Kamis (9/9/2021) atau sehari setelah kebakaran.

Menurut dia, penggunaan handphone oleh narapidana jelas merupakan pelanggaran.

Ia mengingatkan, narapidana memang tidak diizinkan mengakses handphone dalam sel.

"Itu juga persoalan, harusnya memang, HP enggak boleh masuk dong. Salah satunya itu yang diceritakan," imbuh dia.

"Tapi bukan berarti komunikasi di narapidana tidak boleh. Boleh, tapi pada waktu tertentu, tempatnya juga tertentu. Bukan di tempat-tempat kayak gitu (sel) seharusnya. Apalagi kalau ini jumlahnya sangat padat," lanjutnya.

Dalam foto yang dirilis oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini, petugas polisi memeriksa sel-sel yang rusak setelah <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kebakaran' title='kebakaran'>kebakaran</a> di Penjara Tangerang di Tangerang, Indonesia, Rabu, 8 September 2021.

Adanya akses gawai bagi narapidana itu, menurut Choirul, bisa menjadi salah satu faktor penyebab kebakaran.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved