Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Polres Bitung Amankan Terduga Tersangka Tindak Pidana Asusila

Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, berhasil mengungkap dan menangkap terduga tersangka tindak pidana kesusilaan.

Editor: Chintya Rantung
IST/Dokumentasi Humas Polres Bitung
Tersangka tindak pidana asulila saat diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, berhasil mengungkap dan menangkap terduga tersangka tindak pidana kesusilaan.

Kasus tindak pidana kesusilaan dalam aplikasi MiChat, diungkap tim 2 Tarsius Presisi Polres Bitung Jumat (10/9/2021).

Aplikasi MiChat tengah digandrungi pria hidung belang, yang ada di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Ada yang unik dari penggungkapan kasus kesusilaan lewat aplikasi MiChat.

Satu diantara terduga tersangka, laki-laki FL alias Ewa (30) yang berperan sebagai makelar menyiapkan perempuan saat ditangkap memakai pakaian tidur atau piyama bergambar tokoh Kartun ternama Doraemon warna biru.

Piyama tidur bergambar kartun Doraemon, memiliki lengan pendek dan celana panjang.

“Terduga tersangka FL alias Ewa adalah makelar,” kata Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan melalui Kasatserse Polres AKP Frelly Sumampouw, Jumat (10/9/2021) malam.

Lanjut Frelly Sumampouw, pengungkapan kasus asusila lewat aplikasi MiChat dilakukan tim Tarsius Presisi dibawah komando Ipda Novi Pamula, pada hari Jumat (10/8/2021) sekitar jam 02.00 wita di sebuah Hotel ternama di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Frelly menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan, sebagaimana yang di maksud Prostitusi online hukumannya telah diatur dalam pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Diantaanya sengaja, mendristibusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, memiliki muatan melanggar kesusilaan diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 1 (satu) miliyar.

Kasus MiChat ini juga menyeret dua orang perempuan muda, sebut saja N 20 tahun dan A 19 tahun.

Dari keterangan yang dihimpun penyidik Reserse Polres Bitung, awalnya perempuan N dan A meminjam Handphone milik EWA.

Kemudian perempuan N mendownload aplikasi MiChat sementara perempuan A, melakukan hal serupa menggunakan hanphone miliknya.

Lawaknya pengguna aplikasi MiChat pada umumnya, perempuan N dan A menggunakan foto profil foto masing-masing.

“Jadi saat diamankan oleh Tim Tarsius, perempuan A dan sedang bersama laki-laki yang memesan WS alias Wendi, di kamar nomor 322.

Dari informask yang kami rangkum laki-laki ini sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 300 ribu,” urainya.

Laki-laki WS alias Wendi, dalam perkara ini masih sebagai saksi. Saat diamankan dalam kamar bersama perempuan A baru selesai memasang alat kontrasepsi.

Sedangkan perempuan N dan laki-laki FL alias Ewa, di kamar nomor 107.

Saat ini keempat orang tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Bitung untuk dimintai keterangan.

Ikut diamankan uang tunai sebesar Rp 300 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu dua lembar, dan Rp 50 ribu 2 lembar.

Tiga unit Handphone, alat kontrasepsi dan sebuah pakaian dalam wanita warna hitam serta dua kaling kecil lem.(crz)

Tentang Bitung

Kota Bitung adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara.

Jarak dari Manado ke Manado Ibu kota Provinsi Sulut yakni 42,4 kilometer lewat Jalan Tol Manado - Bitung, atau sekitar 50 menit ditempuh dengan kendaraan roda empat.

Kota ini memiliki perkembangan yang cepat karena terdapat pelabuhan laut yang mendorong percepatan pembangunan.

Wilayah Kota Bitung terdiri dari wilayah daratan yang berada di kaki Gunung Dua Sudara dan sebuah pulau yang bernama Lembeh. 

Kota Bitung terdiri dari 8 kecamatan dan 69 kelurahan, dengan luas wilayah 302,89 km² dan sebaran penduduk 730 jiwa/km².

Saat ini Kota Bitung dipimpin Wali Kota Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, BMKG: Sejumlah Wilayah Alami Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 16.30, Nenek Pejalan Kaki Tewas, 4 Lainnya Jadi Korban, Taksi Tabrak Pohon

Baca juga: Daftar 43 Jenis Handphone yang Tak Bisa Lagi Pakai WA, Cek Kalau Smartphone Anda Termasuk

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved