Berita Bitung
Polres Bitung Amankan Terduga Tersangka Tindak Pidana Asusila
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, berhasil mengungkap dan menangkap terduga tersangka tindak pidana kesusilaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, berhasil mengungkap dan menangkap terduga tersangka tindak pidana kesusilaan.
Kasus tindak pidana kesusilaan dalam aplikasi MiChat, diungkap tim 2 Tarsius Presisi Polres Bitung Jumat (10/9/2021).
Aplikasi MiChat tengah digandrungi pria hidung belang, yang ada di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ada yang unik dari penggungkapan kasus kesusilaan lewat aplikasi MiChat.
Satu diantara terduga tersangka, laki-laki FL alias Ewa (30) yang berperan sebagai makelar menyiapkan perempuan saat ditangkap memakai pakaian tidur atau piyama bergambar tokoh Kartun ternama Doraemon warna biru.
Piyama tidur bergambar kartun Doraemon, memiliki lengan pendek dan celana panjang.
“Terduga tersangka FL alias Ewa adalah makelar,” kata Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan melalui Kasatserse Polres AKP Frelly Sumampouw, Jumat (10/9/2021) malam.
Lanjut Frelly Sumampouw, pengungkapan kasus asusila lewat aplikasi MiChat dilakukan tim Tarsius Presisi dibawah komando Ipda Novi Pamula, pada hari Jumat (10/8/2021) sekitar jam 02.00 wita di sebuah Hotel ternama di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Frelly menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan, sebagaimana yang di maksud Prostitusi online hukumannya telah diatur dalam pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Diantaanya sengaja, mendristibusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, memiliki muatan melanggar kesusilaan diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 1 (satu) miliyar.
Kasus MiChat ini juga menyeret dua orang perempuan muda, sebut saja N 20 tahun dan A 19 tahun.
Dari keterangan yang dihimpun penyidik Reserse Polres Bitung, awalnya perempuan N dan A meminjam Handphone milik EWA.
Kemudian perempuan N mendownload aplikasi MiChat sementara perempuan A, melakukan hal serupa menggunakan hanphone miliknya.
Lawaknya pengguna aplikasi MiChat pada umumnya, perempuan N dan A menggunakan foto profil foto masing-masing.
Sopir Angkot di Bitung Sulawesi Utara Aniaya Tetangganya Sendiri, Berawal Dari Senggolan Kendaraan |
![]() |
---|
Mantan Direktur PDAM Bitung Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Wanita Ini Nekat Masuk Rumah Warga dan Curi Tas, Terjadi di Bitung Sulawesi Utara |
![]() |
---|
5 Nama Pejabat Lolos Seleksi Terbuka di Kota Bitung Sulawesi Utara, Tiga Jabatan Kepala Dinas Kosong |
![]() |
---|
Apa Itu Vessel Automatic Weather Station? Dipasang BMKG di Sejumlah Kapal di Bitung Sulawesi Utara |
![]() |
---|