Berita Bitung
Polisi Gagalkan Peredaran Miras dan Aksi Balap Liar di Bitung
Minuman keras tradisional Cap Tikus berhasil digagalkan Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung saat melakukan operasi dan patroli rutin.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Polsek di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) di Pelabuhan Ferry Pateten dan aksi balap liar di sirkuit Sagerat Bitung.
Minuman keras tradisional Cap Tikus berhasil digagalkan Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung saat melakukan operasi dan patroli rutin di sejumlah wilayah Pelabuhan Bitung.
Dalam keterangannya Minggu (12/9/2021) Kapolsek KPS Bitung AKP Wayan Budiartha, bilang operasi dan patroli dilakukan personilnya dibawah koordintir personil piket Bripka I Made Edy Supratta, Bripka I Nyoman Wenten dan Brigadir Tampi.
Berhasil menempukan 75 liter miras tradisional cap tikus yang dikemas dalam puluhan kantong plasting bening berbentuk panjang.
“Jadi dalam operasi Jumat malam kemarin, miras itu dimasukkan dalam 5 dus warna coklat."
"Kami temukan di dalam KMP Dalente Woba yang akan berangkat ke Ternate, oleh pemilik yang belum diketahui siapa miras itu ditumpuk bersama barang-barang dan sayur,” kata AKP Wayan Budiartha melalui AKP Herman Katiandago Kasubbag Humas Polres Bitung, Minggu (12/9).
Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait dengan miras yang didapat di dalam kapal KMP Dalante Woba sambil mengamankan barang bukti ke mapolsek KPS.
Dalam operasi dan patrol itu, petugas dari Polsek KPS juga menyasar Pelabuhan rakyat (Pelra), Pelabuhan Peti Kemas dan Pelabuhan Samudera Bitung.
Di tempat terpisah, pada hari Jumat (10/9/2021) malam polsek Matuari yang dipimpin Kapolsek Kompol Andri Permana SIK membubarkan balap liar di Sirkuit Sagerat.
Bersama jajarannya ada kanit Lantas Polsek Matuari AKP J Sambeka, Panit Lantas Polsek Matuari Aiptu P Rambing dan Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari mendapati ada delapan kendaraan roda empat diduga terlibat aksi balap liar tanpa izin.
“Aksi balap liar ini, tidak menggantongi izin. Dan kami menduga terjadi kerumunan orang banyak."
"Dimana kondisi itu jelas melanggar pedoman dan ketentuan protokol Kesehatan (prokes) di tengah pandemic Covid 19,” tutur Kapolsek Matuari Kompol Andri Permana SIK.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan melalui kasubag humas Polres Bitung AKP Herman Katiandago, menyampaikan kepada seluruh warga kota Bitung.
Untuk tak segan melaporkan kepada pihak berwajib jika mendapati masyarakat, melakukan perbuatan kriminal.
Pihaknya juga terus menyampaikan, kepada masyarakat agar tetap disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan karena saat ini pandemi Covid 19 masih berlangsung entah kepan akhirnya.