Berita Manado
2 Wanita Asal Bitung dan Manado Diamankan Polisi Bersama Pelanggan
Polisi mengatakan, dua orang yakni AS (25) dan SR (22) merupakan pelaku dan diduga sebagai pelanggan.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Empat orang ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Maesa, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.
Mereka yang ditangkap yakni dua orang pria dan dua orang wanita.
Mereka ditangkap karena kasus prostitusi online.
Polisi mengatakan, dua orang yakni AS (25) dan SR (22) merupakan pelaku prostitusi online dan diduga sebagai pelanggan.
"Sedangkan dua wanita yang merupakan penyedia jasa berinisial AB (19) warga Maesa dan NM (19) warga Manado," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Kasus itu terungkap dari laporan manager hotel ke Polres, yang merasa curiga dengan gerak-gerik para pelaku.
Merespon laporan tersebut, Tim Tarsius yang dipimpin Ipda Novi Pamula langsung menuju ke TKP dan melakukan pengecekan di Kamar 107 dan 322.
Saat digrebek, ternyata terdapat 2 pasangan muda-mudi yang akan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tim kemudian mengecek handphone para terduga pelaku dan didapati chatingan transaksi pertemuan di dalam aplikasi michat.
Petugas juga mendapati barang bukti lain,di antaranya 3 buah kondom, 2 kaleng lem ehabon.
Keempat terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung, selanjutnya diserahkan ke Piket Reskrim.
Kabid Humas pun meminta kepada seluruh masyarakat agar melaporkan ke Kepolisian apabila mengetahui adanya prostitusi online seperti ini.
“Upaya menekan aksi prostitusi maupun kejahatan lainnya tidaklah cukup melibatkan Kepolisian saja, melainkan adanya bantuan dan peran serta dari masyarakat,” singkatnya.
• Chord Gitar Temazcal - Monsters of Folk
• Arti Mimpi Lampu, Bisa Menandakan Adanya Pertengkaran, Cek Tafsiran Lengkapnya
• Cynthia Pangalila, Utusan Sulut di Pemilihan Putri Pariwsata Indonesia Promosikan KEK Likupang