Minggu, 10 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebakaran Lapas Tangerang

Kebakaran Lapas Tangerang Jadi Perhatian Dunia, 41 Napi Tewas, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Media internasional juga menyoroti penyebab dan pihak yang bertanggung jawab dalam musibah itu.

Tayang:
Editor: Indry Panigoro
istimewa via Tribunnews
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 41 orang tewas dalam insiden kebakaran Lapas di Tangerang.

Ke-41 orang itu adalah napi atau narapidana.

Empat puluh napi tewas di lokasi kebakaran.

Sedangkan satu orang lainnya meninggal saat mau dibawa ke Rumah Sakit.

Insiden kebakaran di Lapas Tangerang, Banteng inipun menyita perhatian internasional

Sebanyak 41 tahanan meninggal dunia dalam kebakaran hebat itu.

Media internasional juga menyoroti penyebab dan pihak yang bertanggungjawab dalam musibah itu.

Reuters turun dengan artikel berjudul Fire kills 41 in overcrowded Indonesia prison block.

Reuters membahas kejadian maut Rabu (8/9/2021) dini hari itu.

WashingtonPost menyoroti keamanan sel yang tidak dilengkapi protokol darurat saat terjadi kecelakaan lewat artikelnya berjudul A fire in a packed Indonesian prison killed 41 convicts. Many were trapped in their cells.

Sementara Aljazeera membahas perkembangan kasus dari kepolisian. Lewat artikel berjudul Dozens killed in fire at overcrowded Indonesian prison.

Sedangkan APNEWS membahas sistem keamanan penjara yang tidak responsif terhadap kejadian tak terduga lewat artikelnya Deadly Indonesia prison fire highlights systemic problems.

Harus Ada Pejabat yang Bertanggungjawab

Aktivis hukum di Makassar, Nasiruddin Pasigai, juga mengulas insiden maut ini.

Menurutnya, harus ada pejabat yang bertanggungjawab terhadap kejadian tersebut. Bukan sekadar disebut kecelakaan atau musibah dan kasus ditutup.

Berikut ulasannya dikutip tribun-timur.com:

41 Napi Terpanggang

Harus ada oknum Pejabat yg dimintai pertanggungjawaban hukum atas meninggalnya 41napi di Lapas Tangerang Banteng.

Alasannya :

1. Peristiwa itu, merupakan tragedi kemanusiaan dan tdk boleh dipahami sebagai musibah semata sebagaimana kesan yg dikemukakan para pejabat.

Dugaan adanya kelalaian serta ketidak-mampuan aparat yg berkompoten dlm mengantisipasi berbagai potensi masalah yg mengancam keselamatan para napi, perlu ditelusuri dan dimintai pertanggungjawaban.

2. Perawatan sarana dan fasilitas lapas yg tdk dilakukan secara rutin, belum dpt menghadirkan suasana yg nyaman serta tdk menjamin keselamatan bagi napi setempat.

Kebakaran dilapas Tangerang bukanlah pengalaman yg pertama krn sebelumnya telah melanda lapas ditempat lain.

Oleh krn itu, seharusnya intensitas pelayanan dr petugas terus ditingkatkan sebagai respon atas berbgai kesulitan yg dihadapi.

Apalagi hunian lapas yg padat (over kapasitas) sangat merendahkan harkat dan martabat manusia

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. (istimewa via Tribunnews)

Penjelasan Menkumham RI

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Kota Tangerang, terbakar, Rabu (9/9/2021) malam. Sebanyak 41 tahanan tewas terpanggang karena tak bisa keluar dari dalam sel.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan, korban yang meninggal dievakuasi ke dua RS yang berbeda di Kota Tangerang, yakni RSUD Kabupaten Tangerang dan RSUP Sitanala.

"Kemudian, yang luka berat ada delapan orang. Kemudian, yang luka ringan ada 72 orang. Itu dirawat di poliklinik Lapas," kata Fadil.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 01.50 WIB.

Mulanya, kebakaran terjadi di blok C Lapas Kelas I Tangerang.

"Betul, kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika. 

Kronologi kebakaran

Diberitakan Kompas.com, Rabu (8/9/2021) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberikan penjelasan mengenai kronologi kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. Yasonna mengatakan, kebakaran terjadi pada pukul 1.45 WIB.

"Terjadi kebakaran pukul 01.45 WIB, petugas pengawas melihat dari atas. Pengawas melihat kondisi itu terjadi api, langsung menelepon kepala pengamanan di sini," ujar Yasonna.

Setelah itu, Kepala Lapas langsung menghubungi pemadam kebakaran setempat hingga 13 menit kemudian 12 unit pemadam kebakaran datang. Yasonna mengatakan, kurang dari 1,5 jam api di Lapas Tangerang berhasil dipadamkan.

"Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Tangerang, pemadam kebakaran, dengan cepat dan responsif memadamkan kebakaran," ujar dia.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. (Istimewa via Tribun Solo)

Kebakaran di Blok C 2

Yasonna mengatakan, bangunan Lapas Tangerang yang terbakar itu berada di Blok C 2 yang dihuni 2.072 orang.

Ia menuturkan, Blok C 2 tersebut berbentuk paviliun yang kamar-kamarnya terkunci.

"Tentu kalian bertanya mengapa dikunci? Memang protap-nya lapas harus dikunci. Kalau enggak dikunci, nanti melanggar protap," kata Yasonna.

Hingga saat ini, sebanyak 41 orang dinyatakan meninggal dunia akibat kebakaran tersebut.

Selain itu, terdapat 8 orang luka berat dan dilarikan ke rumah sakit rujukan, sedangkan 9 orang mengalami luka ringan.

Tumpukan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Tumpukan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Rabu (8/9/2021). (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Diduga akibat arus pendek listrik

Yasonna mengatakan, dugaan sementara penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang adalah persoalan instalasi listrik.

"Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek. Namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut," ujar Yasonna.

Yassona menjelaskan bahwa Lapas Kelas I Tangerang tersebut telah berdiri sejak tahun 1972. Pada tahun ini, usia lapas tersebut telah menginjak 49 tahun.

"Sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya, ada penambahan daya, tetapi instalasi listriknya masih tetap (sama)," ujar Yasonna.

"Kita enggak mau berspekulasi, tapi sementara yang kita lihat masih sangat kasatmata yaitu dugaannya adalah karena arus pendek," kata dia.(*)

berita kebakaran

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 41 Tahanan Meninggal Kebakaran LP Tangerang Jadi Perhatian Dunia, 'Harus Ada Pejabat Tanggungjawab!', https://makassar.tribunnews.com/2021/09/09/41-tahanan-meninggal-kebakaran-lp-tangerang-jadi-perhatian-dunia-harus-ada-pejabat-tanggungjawab?page=all

Sumber: Tribun Timur
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved