Seleb
Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Dhena Devanka, Jonathan Frizzy Bantah KDRT
Jonathan Frizzy memenuhi panggilan polisi terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Dhena Devanka.
Dalam laporan tersebut pasal yang kita gunakan adalah pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata kuasa hukum Jonathan seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Intens Investigasi, Senin 6 September 2021.
Jonathan Frizzy laporkan balik Dhena Devanka atas dugaan KDRT (instagram)
Pihak Jonathan sesumbar mengantongi sejumlah bukti.
Mulai dari foto, video hingga rekaman suara.
Bukti-bukti tersebut juga telah diserahkan kepada polisi.
"Bukti-bukti sudah kami serahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, yaitu berupa foto, video, rekaman suara.
Jadi pada intinya sudah kita serahkan, detailnya tidak bisa kita kasih tahu karena kita menghormati proses penyelidikan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Dhena Devanka lebih dulu melaporkan dugaan KDRT yang ia alami.
Laporan polisi itu dibuat pada 21 Mei 2021 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ijonk, sapaan akrab Jonathan Frizzy membantah telah melakukan KDRT.
Ia mengaku dirinya yang justru menjadi korban.
"Selama ini saya diam bukan berarti berita simpang siur di luar sana itu benar.
Saya datang ke sini sekarang karena ada tuduhan terhadap saya jadi saya harus membela diri saya.
Saya mau menjelaskan kalau saya tidak pernah melakukan KDRT, malah saya jadi korban," jelas Ijonk.
Baca juga: Tyas Mirasih Mendadak Ditalak Cerai Suami, Benarkah Akibat Adanya Orang Ketiga?
Baca juga: Praperadilan Dipo Latief Ditolak, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Buka Suara Sebut Salah Sasaran
(TribunStyle.com/Febriana)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Dhena, Ijonk Bantah KDRT, Beber Fakta Pertemuan Keluarga