Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penipuan Arisan Online

Uang Arisan Hampir 1 Triliun Dibawa Kabur Seorang Ibu Hamil, Kini Diburu Pihak Kepolisian

Terjadi kasus penipuan arisan online yang diduga kerugian mencapai triliun.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa/ Tribun Manado
Ilustrasi kasus arisan online 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus penipuan arisan online yang diduga kerugian mencapai triliun.

Diketahui seorang ibu yang sedang dalam kondisi hamil jadi pelakunya.

Diduga ibu tersebut membawa kabur uang milik reseller dannmember arisan.

Baca juga: Baru Selesai Akad Nikah, Pengantin Wanita Malah Dilecehkan Keluarga Suaminya, Diseret Beramai-ramai

Baca juga: Mantan Wakil Wali Kota Bitung Kolonel (Purn) Cornelis Supit Meninggal Dunia

Baca juga: Masih Kenal Arya Wiguna? Seteru Eyang Subur Kini Beralih Profesi, Begini Kabarnya

Dugaan kasus penipuan dengan modus arisan online sedang didalami Polda Jateng.

Pelakunya merupakan seorang ibu hamil berinisial RA.

Ia merupakan warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasus ini mulai mencuat saat RA dilaporkan ke Polda Jateng.

Ia diduga nekat membawa kabur uang milik reseller dan member arisan.

RA sebelumnya menghimpun dana lewat arisan online yang diberi nama Lelang Arisan Online Salatiga.

Dilansir dari TribunJateng.com, usai membawa kabur uang tersebut, RA kabur dari kontrakannya di Salatiga sejak 16 Agustus 2021 lalu.

Reseller yang mempunyai peran perantara bertransaksi itu mendapat teror dari member yang kecewa.

Mereka mempertanyakan dimana keberadaan uang miliknya.dan RA.

Atas dasar itu, para reseller yang resah karena mendapat teror melaporkan pengelola arisan fiktif itu ke Polda Jateng pada Senin (6/9/2021).

Kerugian hampir Rp 1 triliun

Kuasa hukum reseller, Mohammad Sofyan Lelang Arisan Online Salatiga memberikan penjelasannya.

Ia menyebut, uang korban yang digondol RA mencapai hampir Rp 1 triliun.

Korbannya ada ribuan nilai kerugian sangat fantastis hingga ratusan miliar bahkan mendekati triliunan," ujar pengacara itu, dikutip dari TribunJateng.com.

Sofyan mengatakan saat ini 7 orang reseller yang melaporkan ke Polda Jateng.

Para reseller tersebut mempunyai peran hanya sebagai perantara untuk melakukan transaksi oleh pelaku.

"Satu reseller membawahi 214  hingga 221 member," tuturnya

Para reseller tersebut melaporkan pengelola arisan berinisial RA yang aktif di media sosial dengan nama akun maryunikemplik.

Selain itu mereka juga melaporkan pasangan RA, berinisial DL yang aktif di media sosial.

Modus pelaku

Lebih jauh, Sofyan mengatakan, modus yang digunakan pelaku menawarkan melalui media sosial.

Pelaku menawarkan lelang di media sosial sebesar Rp 5 juta dan member cukup membayar Rp 3,5 juta.

"Total kerugian jika diakumulasikan mencapai Rp 3 miliar yang terdiri dari uang member dan pribadi reseller" imbuhnya.

Kata Polda Jateng

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani membenarkan pelaporan kasus ini.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian di wilayah Wonogiri, Boyolali dan Solo.

"Kondisi yang dimungkinkan untuk menjadi tersangka saat ini adalah seorang wanita dalam kondisi hamil."

"Pelaku dari Wonogiri Proses penyedikan akan dilakukan secara profesional dan mengedepankan sisi kemanusiaan," ucap Djuhandani, dikutip dari TribunJateng.com.

Menurutnya, korban dan kerugian saat ini sedang dihimpun. Menurutnya ada banyak Laporan Polisi (LP) yang masuk.

"Kira-kira kerugian mencapai milyaran untuk kasus Wonogiri," imbuh dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.

"Saat ini kita masih mempertajam penyelidikan," singkatnya, dikutip dari TribunSolo.com.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)(TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Artikel ini telag tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved