Berita Tomohon
PPKM di Kota Tomohon Berlanjut, Pemkot Rencana Terbitkan Surat Edaran
Pandeirot menyebut Pemkot Tomohon sendiri nantinya berencana menerbitkan surat edaran Wali Kota.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tomohon berlanjut.
Termasuk didalam pembatasan jam operasional tempat usaha yang hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WITA.
Ini menyusul terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 41 tahun 2021.
"Iya kembali diperpanjang sampai 20 September," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Jusak Toar Pandeirot, Selasa (7/9/2021).
Pandeirot menyebut Pemkot Tomohon sendiri nantinya berencana menerbitkan surat edaran Wali Kota.
Yang mana akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Kota Tomohon.
"Rencannya akan dibuat edaran. Tapi ada yang akan dikaji sesuai Inmendagri. Saat ini masih sementara pelajari untuk disandingkan dengan sikon Tomohon," sebut Pandeirot.
Kota Tomohon sendiri telah menerapkan PPKM terus berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.
Bahkan pihak Satgas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Unsur TNI, Polri dan Pemerintah terus intens menggelar operasi.
Termasuk menyasar tempat usaha yang melewati batas jam operasional.
Tentang Tomohon
Tomohon adalah salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Jarak Tomohon ke Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 24,9 kilometer atau 1 jam 2 menit jika ditempuh dengan kendaraan
Luas Kota Tomohon berdasarkan keputusan UU RI Nomor 10 Tahun 2003 sekitar 11.420 Ha
Kota Tomohon terletak di ketinggian kira-kira 900-1100 meter dari permukaan laut (dpl), diapit oleh 2 gunung berapi aktif, yaitu Gunung Lokon (1.580 m) dan Gunung Mahawu (1.311 m).
Suhu di Kota Tomohon pada waktu siang mampu mencapai 30 derajat Celsius dan 18-22 derajat Celsius pada malam hari.
Saat ini Kota Tomohon dipimpin oleh Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk alias Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: