Jumat, 1 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM

Daftar Terbaru Daerah atau Wilayah yang Masuk Level 4, 3, 2 PPKM, Mulai 7 Hingga 13 September 2021

Update info terkini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.

Tayang:
Kolase Tribun Manado/Handhika Dawangi
Daftar lengkap terbaru daerah atau wilayah masuk PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Update info PPKM di Indonesia. 

Berikut daftar lengkap terbaru wilayah atau daerah sesuai level. 

Level 4, 3 atau 2. Berlaku mulai hari ini Selasa (7/9/2021) hingga 13 September 2021.

Baca juga: Pelatnas PBSI Akan Kehilangan Pelatih Senior, Richard Mainaky Pensiun, Ini Rencananya di Manado

Baca juga: Data Terkini Covid 19 di Indonesia, Update Level Terbaru Sejumlah Daerah Setelah PPKM Diperpanjang

Baca juga: Doa Sebelum Masuk Toilet, Berdoa untuk Meminta Perlindungan dari Godaan Syetan

Petugas melakukan penyekatan pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Pemberlakuan ganjil genap ini diterapkan di lima gerbang tol masuk Kota Bandung, yakni gerbang tol Pasteur, Kopo, Pasirkoja, Mohammad Toha, dan Buahbatu, berlaku hanya saat akhir pekan saja, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu dari pukul 06.00 - 21.00 WIB. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengontrol mobilitas di Kota Bandung yang saat ini berstatus PPKM level 3. (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

Berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini, Selasa 7 September 2021 hingga Senin, 13 September 2021.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/9/2021).

Luhut mengatakan telah terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota berstatus Level 4 per 5 September 2021.

Sebelumnya terdapat 25 kabupaten/kota berstatus Level 4, kini menjadi 11 kabupaten/kota.

Selanjutnya, Luhut mengatakan, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun menjadi Level 3.

Baca juga: HUT Ke-57 Provinsi Sulut, Panitia Siapkan Kegiatan Mulai Bakti Sosial hingga Ziarah

PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat. Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali Terbaru, Berlaku hingga 13 September 2021 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Untuk wilayah PPKM Level 2, Luhut mengatakan saat ini ada 43 kabupaten/kota.

Untuk wilayah Bali, diperkirakan masih membutuhkan waktu seminggu lagi agar bisa turun menjadi Level 3.

Hal ini karena angka perawatan di rumah sakit di wilayah Bali masih tinggi.

"Saya sudah komunikasikan dengan Gubernur Bali tadi malam (Minggu, 5 September 2021) untuk kita ramai-ramai mengatasi masalah ini," ujar Luhut.

Adapun wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali lebih rinci diatur dalam Inmendagri no 39 Tahun 2021 yang ditandatangi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 6 September 2021.

Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali Terbaru

Berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri no 39/2021.

PPKM Level 4

- Jawa Timur

Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Magetan

- Bali

Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar

PPKM Level 3

- DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat

- Banten

-Kota Tangerang
-Kota Cilegon
-Kabupaten Tangerang
-Kota Tangerang Selatan
-Kota Serang

- Jawa Barat

Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Tasikmalaya
Kota Tasikmalaya
Kota Depok
Kota Cimahi
Kota Banjar
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang

- Jawa Tengah

-Kabupaten Wonogiri

-Kabupaten Sukoharjo

-Kabupaten Sragen

-Kabupaten Purworejo

-Kabupaten Purbalingga

-Kabupaten Magelang

-Kota Magelang

-Kota Tegal

-Kota Surakarta

-Kota Salatiga

-Kabupaten Klaten

-Kabupaten Kebumen

-Kabupaten Karanganyar

-Kabupaten Cilacap

-Kabupaten Banyumas

-Kabupaten Brebes

-Kabupaten Boyolali

- Daerah Istimewa Yogyakarta

-Kabupaten Sleman

-Kabupaten Bantul

-Kota Yogyakarta

-Kabupaten Kulonprogo

-Kabupaten Gunungkidul

- Jawa Timur

-Kabupaten Blitar

-Kabupaten Tulungagung

-Kabupaten Trenggalek

-Kabupaten Situbondo

-Kabupaten Sidoarjo

-Kabupaten Pacitan

-Kabupaten Ngawi

-Kabupaten Madiun

-Kabupaten Lumajang

-Kota Blitar

-Kota Surabaya

-Kota Probolinggo

-Kota Mojokerto

-Kota Malang

-Kota Madiun

-Kota Kediri

-Kota Batu

-Kabupaten Kediri

-Kabupaten Jombang

-Kabupaten Nganjuk

-Kabupaten Mojokerto

-Kabupaten Malang

-Kabupaten Lamongan

-Kabupaten Gresik

-Kabupaten Bangkalan

PPKM Level 2

- Banten

-Kabupaten Serang

-Kabupaten Pandeglang

-Kabupaten Lebak

- Jawa Barat

-Kabupaten Kuningan

-Kabupaten Sukabumi

-Kabupaten Pangandaran

-Kabupaten Purwakarta

-Kabupaten Majalengka

-Kabupaten Indramayu

-Kabupaten Karawang

-Kabupaten Ciamis

-Kabupaten Cianjur

-Kabupaten Subang

-Kabupaten Garut

- Jawa Tengah

-Kabupaten Banjarnegara

-Kabupaten Wonosobo

-Kabupaten Temanggung

-Kabupaten Tegal

-Kabupaten Rembang

-Kabupaten Pemalang

-Kabupaten Pati

-Kabupaten Kudus

-Kota Semarang

-Kota Pekalongan

-Kabupaten Kendal

-Kabupaten Semarang

-Kabupaten Pekalongan

-Kabupaten Jepara

-Kabupaten Grobogan

-Kabupaten Blora

-Kabupaten Batang

-Kabupaten Demak

- Jawa Timur

-Kabupaten Banyuwangi

-Kabupaten Bondowoso

-Kabupaten Tuban

-Kabupaten Sumenep

-Kabupaten Sampang

-Kabupaten Probolinggo

-Kabupaten Pasuruan

-Kabupaten Pamekasan

-Kota Pasuruan

-Kabupaten Jember

-Kabupaten Bojonegoro

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 13 September 2021:

1. Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen;

2. Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi;

3. Kabupaten/kota Level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka;

4. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal di pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.

(Tribunnews.com/Fajar/Pravitri Retno W)

Berita Terkait PPKM

SUMBER:

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/07/daftar-wilayah-ppkm-level-4-3-2-di-jawa-bali-terbaru-berlaku-hingga-13-september-2021?page=all

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved