Masih Ingat
Ingat Kamatian Munir? Kasusnya Masih Tanda Tanya Selama Beberapa Tahun, Kini Kembali Disorot
Kasus pembunuhan terhadap aktivis Munir Said Thalib kembali disorot. Dinilai bukan hanya sekedar pelanggaran kriminal biasa.
Jokowi pernah berjanji akan mengusut kasus Munir saat bertemu dengan sejumlah praktisi hukum di Istana, pada September 2016 lalu.
Menurut Usman, Jokowi bisa melakukan aksi konkret untuk memenuhi janjinya itu. Salah satunya dengan melakukan tinjauan atas beberapa perkara pidana sehubungan dengan pembunuhan Munir.
"Kami percaya bahwa pembunuhan Munir tidak bisa dilihat sebagai kasus kriminal biasa yang berdiri sendiri," kata dia.
Namun, Usman melihat tidak ada kemajuan dalam pemeriksaan independen atas kasus ini. Pelaku utama di balik pembunuhan ini, yang diyakini berasal dari kalangan berpengaruh, sampai sekarang belum dibawa ke pengadilan.
Ia menuturkan, hal itu membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah untuk melindungi pembela HAM.
Pembunuhan yang terus dibiarkan tanpa penyelesaian, kata Usman, mengindikasikan adanya budaya impunitas yang makin meluas terhadap serangan dan kekerasan terhadap para pembela HAM.
"Dengan adanya pembunuhan yang sangat tidak manusiawi dan dugaan keterlibatan orang-orang yang memiliki kekuasaan, kami menuntut agar negara segera membuat pengakuan bahwa pembunuhan Munir merupakan sebuah pelanggaran HAM berat. Negara harus menanggapi ini dengan lebih serius," ucap Usman.
Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir memang telah dilakukan. Pengadilan telah memberi vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.
Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.
Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara dalam pembunuhan ini. Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.
Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis bebas dari segala dakwaan.
Munir diketahui tewas setelah hasil autopsi menunjukkan ada jejak-jejak senyawa arsenik di dalam tubuhnya. Sejumlah dugaan menyebut bahwa Munir diracun dalam perjalanan Jakarta-Singapura, atau bahkan saat berada di Singapura.
Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura, atau sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KASUM: Kasus Munir Bukan Kriminal Biasa, Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/05/kasum-kasus-munir-bukan-kriminal-biasa-masuk-kategori-pelanggaran-ham-berat.